Dua mantan anggota Partai Gerindra menggugat Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto Rp 1 triliun lebih. Kedua orang itu adalah Afrizal Lana dan Setiyadji Setyawidjaja. Gerindra menyatakan belum mengetahui detail apa duduk perkara gugatan itu.
"Kami belum bisa banyak berkomentar karena belum dapat relaas panggilan sidang dari PN Jaksel terkait kasus ini," kata Waketum Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).
Kembali soal gugatan. Kedua eks anggota Gerindra itu masing-masing mengajukan gugatan Rp 500 miliar lebih. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan Afrizal terdaftar dengan nomor 1079/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL. Afrizal tidak terima dipecat sebagai anggota Partai Gerindra.
Tergugat I dalam gugatan ini adalah DPP Partai Gerindra dan tergugat II ialah Reinova Serry Donie. Selain itu, ada juga turut tergugat I DPC Gerindra Depok, turut tergugat II KPU Depok, dan turut tergugat III Bawaslu Depok.
Dalam Provisi:
Bahwa untuk itu sebelum dijatuhkan Putusan Akhir, kami mohon untuk dijatuhkan Putusan Sela berupa Putusan Provisi dalam pemeriksaan perkara a quo, sebagai berikut:
Menyatakan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Depok untuk tidak melaksanakan administrasi Penggantian Antar Waktu (PAW) sebagaimana Surat No. 02-0025/A/DPP-GERINDRA/2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang mengajukan Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap Penggugat dan digantikan oleh Tergugat II sampai dengan perkara aquo berkekuatan hukum tetap
Primair
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah Anggota Partai Gerindra aktif dan Penggugat mencalonkan diri sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok yang memperoleh suara sah yang telah di rekapitulasi hasil suara sah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejumlah 3.982 Suara sah;
3. Menyatakan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Nomor: 02-0052/Kpts/DPP-GERINDRA/2020 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sdr H AFRIZAL A LANA tidak mempunyai kekuatan hukum;
4. Menyatakan Surat No. 02-0025/A/DPP-GERINDRA/2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang mengajukan Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap Penggugat dan digantikan oleh Tergugat II tidak mempunyai kekuatan hukum;
5. Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
6. Menghukum Tergugat I untuk menyatakan Penggugat tetap sebagai anggota Partai Gerindra;
7. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan Nama Baik Penggugat;
8. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebagai berikut: Kerugian Materiil, sebesar Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah); Kerugian imateriil, sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah)
9. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per hari setiap kali Tergugat I lalai melaksanakan isi putusan kepada Penggugat terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan;
10. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III agar tunduk dan patuh serta turut serta melaksanakan putusan perkara ini;
11. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada verset, banding ataupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad) ;
12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Simak gugatan Setiyadji di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Gerindra Raih Penghargaan Sebagai Parpol Informatif Oleh KIP':
(asp/haf)