Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menahan musisi Jerinx 'SID' di kasus pengancaman. Jerinx ditahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu jadwal persidangan dimulai.
Pada Rabu (1/12/2021) kemarin, Jerinx dilimpahkan ke Kejari Jakpus, mengingat berkas perkara sudah lengkap. Namun jaksa kemudian memutuskan menahan Jerinx di Rutan Polda Metro Jaya.
Iya betul (ditahan)," ujar pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, saat dihubungi detikcom, Rabu (1/12).
Jerinx Tanggapi soal Penahanan
Terkait penahanan kepadanya, Jerinx terlihat kecewa. Dia menilai ada yang tidak sesuai terkait penanganan kasusnya hingga penahanan yang menimpanya saat ini.
"Ada yang nggak beres," jelas Jerinx singkat.
Jerinx tidak menjelaskan lebih jauh soal ketidakberesan penegak hukum dalam menangani kasusnya. Saat ditanya apakah penahanannya berlebihan, Jerinx menyerahkan penilaian itu kepada masyarakat.
"Masyarakat bisa menilai sendiri lah," ujar Jerinx.
Jerinx mempertimbangkan dirinya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Jerinx terlihat pasrah.
"Belum tahu, mungkin ada," ucapnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(mea/mea)