Kejutan Jerinx Jadi Tahanan Jaksa

Kejutan Jerinx Jadi Tahanan Jaksa

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 02 Des 2021 08:02 WIB
Jakarta -

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menahan musisi Jerinx 'SID' di kasus pengancaman. Jerinx ditahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu jadwal persidangan dimulai.

Pada Rabu (1/12/2021) kemarin, Jerinx dilimpahkan ke Kejari Jakpus, mengingat berkas perkara sudah lengkap. Namun jaksa kemudian memutuskan menahan Jerinx di Rutan Polda Metro Jaya.

Iya betul (ditahan)," ujar pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, saat dihubungi detikcom, Rabu (1/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Jerinx Tanggapi soal Penahanan


Terkait penahanan kepadanya, Jerinx terlihat kecewa. Dia menilai ada yang tidak sesuai terkait penanganan kasusnya hingga penahanan yang menimpanya saat ini.

"Ada yang nggak beres," jelas Jerinx singkat.

ADVERTISEMENT

Jerinx tidak menjelaskan lebih jauh soal ketidakberesan penegak hukum dalam menangani kasusnya. Saat ditanya apakah penahanannya berlebihan, Jerinx menyerahkan penilaian itu kepada masyarakat.

"Masyarakat bisa menilai sendiri lah," ujar Jerinx.

Jerinx mempertimbangkan dirinya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Jerinx terlihat pasrah.

"Belum tahu, mungkin ada," ucapnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Pengacara Pertanyakan Penahanan Jerinx

Pengacara Jerinx mempertanyakan penahanan kliennya oleh jaksa. Padahal, menurutnya, kliennya itu bersikap kooperatif.

"Penahanannya di Rutan Polda. Tentang alasan penahanan, kami tidak jelas karena di tingkat penyidikan kan tidak ditahan. Pada saat hari ini penyerahan tahap kedua Jerinx dari Bali juga datang dia berusaha kooperatif dan mempertanggungjawabkan apa yang dituduhkan kepadanya," kata Sugeng.

Jaksa hari ini memang memutuskan menahan Jerinx 'SID' setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari Polda Metro Jaya. Jerinx 'SID' kemudian dititipkan sementara di Rutan Polda Metro Jaya.

"Dalam jeda penyerahan tadi kemudian jaksa Gede Eka itu kemudian berkonsultasi dengan pimpinannya. Setelah konsultasi pimpinannya menyatakan Jerinx untuk ditahan selama 20 hari," katanya.

Nora Sedih Jerinx Ditahan

Sementara itu, istri Jerinx, Nora Alexandra, merasa sedih suaminya ditahan. Padahal Jerinx belum lama menghirup udara bebas.

"Perasaannya pasti sedih, ya," kata Nora di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Nora setia mendampingi Jerinx bahkan hingga Jerinx dimasukkan ke Rutan. Nora terus menemani Jerinx selama proses pelimpahan tahap kedua sang suami, dari kepolisian hingga ke jaksa.

Namun keputusan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Jerinx ditahan. Dia kemudian dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya.

Nora mengaku sedih karena suaminya harus masuk tahanan lagi. Pasalnya, belum lama ini Jerinx baru bebas dari penjara setelah ditahan pencemaran nama baik kepada IDI.

"(Sedih) karena baru bebas terus harus masuk lagi," ujar Nora.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Alasan Jaksa Tahan Jerinx

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakpus menahan Jerinx dengan alasan untuk mempermudah persidangan hingga khawatir melarikan diri. Jerinx ditahan jaksa selama 20 hari dan dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya. Adapun jaksa menahan Jerinx dengan alasan khawatir akan melarikan diri.

"Tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selama 20 hari dengan alasan untuk mempermudah proses persidangan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga, melalui Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021).

Diketahui, Jerinx hari ini diserahkan tahap II dari penyidik ke jaksa Kejari Jakpus terkait kasus ancaman kekerasan. Saat menghadiri tahap II tersebut, Jerinx ditemani oleh istrinya, Nora Alexandra, dan pengacaranya.

Dalam proses tahap II tersebut jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan dengan memeriksa kebenaran identitas tersangka, berkas perkara, dan barang bukti berupa 2 buah HP yang diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Jerinx disangkakan oleh jaksa melanggar Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman 2 dari 3
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads