Sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 menguak fakta baru hingga membuat jaksa heran. Terungkap staf khusus eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, pernah meminjam uang sebesar Rp 500 juta ke pejabat Kementerian Agama (Kemenag).
Ialah mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, Rizky Fisa Abadi, yang mengaku pernah meminjamkan uang itu ke Alex. Rizky mengungkapkannya saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Dua mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9/2026). (Ari Saputra/detikFoto) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duduk sebagai terdakwa ialah:
1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex
3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba
4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham
"Dari rentang waktu 2023 sampai dengan 2024, apakah Saudara pernah memberikan uang kepada Gus Alex?" tanya jaksa KPK Greafik Loserte.
"Pernah, Pak," jawab Rizky.
Rizky mengatakan Gus Alex awalnya meminjam uang Rp 200 juta pada November 2023. Dia mengatakan uang itu diserahkan ke orang yang ditunjuk Gus Alex.
"November tahun 2023 saya ketemu Pak Stafsus, Pak Isfah, beliau bilang ada perlu, mau meminjam uang sebanyak Rp 200 juta ya kan. Kemudian, 'Baik, Gus, saya coba carikan'. Saya carikan. Kemudian, kalau bisa, kalau nggak salah, 'Besok, Mas, ya. Besok, Mas, ya. Tolong antar ke, apa namanya, di Senayan, Pak'. Ya Sudah saya serahkan ke orang yang ditunjuk oleh beliau. Orang yang ditunjuk oleh beliau. Saya nggak kenal, saya tidak mengetahui juga untuk apa. Itu yang Rp 200 juta," kata Rizky.
"Kemudian, sekitar bulan Januari, beliau ngontak saya, juga bilang akan pinjam uang lagi, ya kan. Sekitar Rp 300 juta ya kan. Kemudian, 1-2 hari kemudian, uang itu kami antar di gedung PBNU. Tidak diterima langsung, dua-duanya tidak diterima langsung oleh beliau. Itu, Pak, kronologinya," lanjutnya.
Rizky mengaku tak tahu tujuan peminjaman uang tersebut. Dia mengatakan total uang Rp 500 juta yang dipinjamkan ke Gus Alex berasal dari fee percepatan haji khusus tahun 2023.
"Berarti total yang Saudara berikan uang dalam konteks peminjaman uang itu jumlahnya total?" tanya jaksa.
"Rp 500 (juta)," jawab Rizky.
"Baik. 500 juta itu apakah bagian dari fee percepatan yang Saudara terima di tahun 2023?" tanya jaksa.
"Iya, Pak," jawab Rizky.
Rizky menyebutkan Gus Alex tak tahu jika uang itu berasal dari fee percepatan. Dia mengatakan saat itu Gus Alex juga tak bertanya sumber uang tersebut.
"Apakah Gus Alex mengetahui bahwa uang yang Saudara, dalam tanda petik, dipinjamkan itu berasal dari fee percepatan?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab Rizky.
Bikin Jaksa Heran
Jaksa pun heran dengan pengakuan Rizky. Jaksa mempertanyakan mengapa Stafsus meminjam uang ke Kasubdit.
"Oke, tidak bertanya. Yang kami agak kurang bisa nangkep, kok Staf Khusus Menteri pinjam uang Rp 500 juta ke Kasubdit? Latar belakangnya apa saudara bisa menerangkan itu?" tanya jaksa.
"Saya kurang tahu, Pak," jawab Rizky.
Eks Kasubdit Kemenag Beli Rumah Rp 3 M dari Fee Percepatan Haji
Jaksa KPK sempat menampilkan barang bukti di sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang disita dari Rizky. Bukti itu berupa rumah seharga Rp 3 miliar dan ruko Rp 1 miliar.
Mulanya, jaksa KPK menampilkan bukti berupa akta jual beli tanah pada 3 Desember 2024 tertulis Yanuar Riza Fahlevi. Rizky mengatakan jual beli rumah itu menggunakan uang miliknya.
"Keterkaitan Saudara dengan dokumen ini ada apa tidak?" tanya jaksa KPK Greafik Loserte.
"Pembelian rumah itu dari pinjam uang saya, Pak," jawab Rizky.
"Uang yang digunakan untuk membeli rumah ini berasal dari Saudara?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Rizky.
Jaksa lalu menunjukkan foto rumah di Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel). Rizky mengatakan harga rumah itu senilai lebih dari Rp 3 miliar yang dibeli menggunakan uang fee percepatan haji khusus tahun 2023.
"Nilainya berapa? Uang yang Saudara gunakan untuk khusus yang rumah ini saja dari fee percepatan saudara terima?" tanya jaksa.
"Untuk rumah ini sekitar Rp 3 miliar lebih, Pak," jawab Rizky.
Jaksa kemudian menampilkan bukti tanah. Rizky mengatakan tanah itu juga dibeli menggunakan uang fee percepatan.
"Saudara beli juga dengan skema yang sama?" tanya jakaa.
"Iya, tapi bukan tahun ini, Pak," jawab Rizky.
"Tahun kapan?" tanya jaksa.
"Maksudnya ini tahun 2015, Pak," jawab Rizky.
Jaksa juga menampilkan foto ruko senilai Rp 1 miliar yang dibeli Rizky pada 2024. Rizky mengakui ruko itu juga dibeli menggunakan uang fee percepatan haji.
"Harganya berapa Saudara beli?" tanya jaksa.
"Sekitar Rp 1 miliar, Pak," jawab Rizky.
"Rp 1 miliar. Sumber keuangannya berasal dari fee percepatan?" tanya jaksa.
"Iya, Pak," jawab Rizky.
Simak juga Video 'Pengakuan Eks Bendahara Amphuri Setor USD 40 Ribu ke Pegawai Kemenag':











































