Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum 2 bandar narkoba Bashir Ahmed dan Adel selama 20 tahun penjara. Keduanya sempat divonis mati oleh PN Serang terkait penyelundupan sabu 821 kg dari Iran ke perairan Tanjung Lesung, Banten Selatan.
"Menolak permohonan kasasi terdakwa I dan II serta menolak kasasi jaksa," kata jubir MA hakim agung, Andi Samsan Nganro, ketika membacakan putusan majelis kasasi kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).
MA tetap menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Bashir dan Adel dengan alasan keduanya hanyalah kurir.
"Para terdakwa hanya disuruh mengantarkan sabu sebagaimana diperintah Satar (DPO) selaku pemilik barang dengan imbalan USD 500 setiap kg-nya," ujar Andi Samsan Nganro.
Putusan itu diketok oleh ketua majelis kasasi Suhadi dengan anggota Soesilo dan Desnayeti.
"Membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa Rp 2.500," kata Andi, yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial.
Kasus berawal pada akhir Februari 2020 saat Bashir dan Adel tiba di Indonesia dan menginap di apartemen milik Adel di kawasan Pejaten Timur, Jakarta Selatan. 10 hari tinggal di Jakarta, Bashir di telepon Satar yang merupakan DPO dalam kasus ini yang isinya 'barang sabu akan dikirim ke Indonesia'.
Setelah mendapat arahan bahwa sabu akan tiba di Indonesia, Bashir meminta Adel membantunya karena Adel ini sudah lama tinggal di Indonesia. Setelah disetujui Adel, Bashir saling berbagi lokasi dengan Satar melalui WhatsApp.
(asp/fas)