MA Tetap Vonis 2 Bandar Narkoba 20 Tahun Penjara di Kasus 821 Kg Sabu

MA Tetap Vonis 2 Bandar Narkoba 20 Tahun Penjara di Kasus 821 Kg Sabu

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 24 Nov 2021 14:57 WIB
Ilustrasi narkoba/ ilustrasi sabu, ilustrasi barang bukti sabu
Ilustrasi Narkoba (Ari/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum 2 bandar narkoba Bashir Ahmed dan Adel selama 20 tahun penjara. Keduanya sempat divonis mati oleh PN Serang terkait penyelundupan sabu 821 kg dari Iran ke perairan Tanjung Lesung, Banten Selatan.

"Menolak permohonan kasasi terdakwa I dan II serta menolak kasasi jaksa," kata jubir MA hakim agung, Andi Samsan Nganro, ketika membacakan putusan majelis kasasi kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).

MA tetap menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Bashir dan Adel dengan alasan keduanya hanyalah kurir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para terdakwa hanya disuruh mengantarkan sabu sebagaimana diperintah Satar (DPO) selaku pemilik barang dengan imbalan USD 500 setiap kg-nya," ujar Andi Samsan Nganro.

Putusan itu diketok oleh ketua majelis kasasi Suhadi dengan anggota Soesilo dan Desnayeti.

ADVERTISEMENT

"Membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa Rp 2.500," kata Andi, yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial.

Kasus berawal pada akhir Februari 2020 saat Bashir dan Adel tiba di Indonesia dan menginap di apartemen milik Adel di kawasan Pejaten Timur, Jakarta Selatan. 10 hari tinggal di Jakarta, Bashir di telepon Satar yang merupakan DPO dalam kasus ini yang isinya 'barang sabu akan dikirim ke Indonesia'.

Setelah mendapat arahan bahwa sabu akan tiba di Indonesia, Bashir meminta Adel membantunya karena Adel ini sudah lama tinggal di Indonesia. Setelah disetujui Adel, Bashir saling berbagi lokasi dengan Satar melalui WhatsApp.

Singkat cerita, sesampai di Tanjung Lesung, Banten, Bashir dan Adel mencari tempat untuk bisa menyimpan sabu hingga akhirnya menemukan sebuah ruko yang harga sewanya Rp 15 juta selama 1 tahun. Penjemputan sabu itu dilakukan dengan cara yang sama, yakni Bashir dan Adel membawa mobil yang disewa, kemudian menemui Satar yang berada di kapal di pinggir pantai.

Sabu yang dijemput Bashir dan Adel dalam dakwaan ada sebanyak 390 bungkus. Tiap bungkus itu memiliki berat 1 kilogram.

Penjemputan sabu ini terjadi lagi pada Mei 2020, Bashir kembali dihubungi Satar kemudian dijemput di pinggir pantai. Kali ini, jumlahnya ada 430 bungkus juga seberat 1 kilogram.

Pengambilan sabu kedua itu adalah yang terakhir. Sebab, selang beberapa hari setelah dia mengambil sabu itu polisi menemukan lokasi penyimpanan sabu itu dan menangkap keduanya.

Sebelum ditangkap, Adel atas perintah Bashir juga sudah menjual 49 kilogram sabu senilai USD 500 per kilogram. Namun Adel belum menerima upah atas penjualannya itu.

Keduanya lalu diadili di PN Serang. Awalnya mereka dihukum mati, tetapi diubah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten menjadi 20 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(asp/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads