Bagaimana Pembagian Harta Waris Sebelum Adanya Pernikahan?

ADVERTISEMENT

Bagaimana Pembagian Harta Waris Sebelum Adanya Pernikahan?

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 24 Nov 2021 09:30 WIB
ilustrasi menabung
Ilustrasi Uang (iStock)
Jakarta -

Harta warisan menjadi berkah bila para ahli waris menerimanya dengan lapang dada. Namun bisa menjadi petaka bila para ahli waris bersengketa. Salah satunya status harta waris sebelum pernikahan dan siapa yang berhak?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke e-mail: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Berikut ini pertanyaan lengkapnya:

Kakak saya meninggal dunia pada tahun 2020. Kakak saya menikah selama 21 tahun dan tidak mempunyai anak juga tidak mengadopsi anak dan saat ini isterinya masih hidup.

Bagaimana pembagian hak warisannya menurut hukum islam dan hukum perdata?

Harta peninggalan berupa tabungan hak warisannya jatuh kepada siapa saja? Karena waktu mencairkan tabungan dari pihak Bank meminta tanda tangan ahli waris yaitu saudara kandung dari pihak suami.

Bagaimana hak warisnya harta yang diperoleh almarhum sebelum adannya pernikahan? karena sampai sekarang semua harta peninggalan dan harta tabungan masih dikuasai isterinya serta sertipikat rumah yang diperoleh sebelum menikah?

Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum advokat dari LBH Mawar Saron, Tommi Sarwan Sinaga, S.H. Berikut ini jawaban lengkapnya:

Intisari:

Pada hakikatnya harta bawaan suami atau isteri yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing. Harta bawaan tersebut tidak serta-merta menjadi harta bersama, kecuali diperjanjikan lain dalam perjanjian perkawinan.

Namun harta bawaan termasuk dalam harta waris, ketika suami dan atau istri meninggal dunia. Sehingga suami yang tidak berkuasa atas harta bawaan istrinya dan istri yang tidak berkuasa atas harta bawaan suaminya.

Masing-masing suami atau istri berhak atas harta warisan (termasuk harta warisan yang berasal dari harta bawaan) yang ditinggalkan oleh istri atau suami yang meninggal dunia lebih dahulu.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT