Saya Berselisih dengan Kakak Soal Status Rumah, Bagaimana Solusinya?

detik's Advocate

Saya Berselisih dengan Kakak Soal Status Rumah, Bagaimana Solusinya?

Tim detikcom - detikNews
Senin, 15 Nov 2021 08:17 WIB
Icha Faizatur R
Icha Faizatur R (dok.pri)
Jakarta -

Hampir setahun menjawab pertanyaan pembaca, detik's Advocate menerima berbagai pertanyaan yang unik dan variatif. Salah satunya soal konflik adik-kakak tentang kepemilikan rumah. Mau tahu lengkapnya?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:

Selamat siang Tim detikcom,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khususnya kepada tim advocate yang senantiasa membantu kami para pembaca setia detikcom.

Saya memiliki banyak persoalan dalam keluarga saya, salah satunya itu terhadap adik kandung saya. Awal mula di tahun 2010, saya saat itu bekerja sebagai karyawan swasta dan adik saya ini bekerja di luar negeri.

ADVERTISEMENT

Dengan penghasilan dia yang cukup banyak ketimbang saya, dia meminta tolong untuk dicarikan KPR rumah dan meminjam nama saya. Pada saat itu, saya setuju saja karena sebelumnya dia sudah banyak membantu secara finansial kepada saya.

Singkat cerita, akhirnya saya berhasil untuk mendapatkan 1 unit rumah subsidi dari bank BTN Syariah, atas nama saya pribadi, dengan cicilan sekitar Rp 700 ribuan selama 15 tahun. Untuk segala pengurusan saya yang melaksanakan, sedangkan untuk semua biaya ditanggung oleh adik. Akhirnya saya berhasil mendapatkan rumah subsidi karena pada tahun tersebut gaji saya masih minim dan belum memiliki rumah sama sekali.

Pada tahun 2020, adik saya ini akhirnya melunasi sisa cicilan pembayaran rumah, dan saya juga yang mengurus hingga didapatkanlah sertifikat rumah tersebut yang atas nama saya.

Namun, kini dia bermasalah dengan saya, karena selain ada pertengkaran, tidak ada sedikitpun itikad baik darinya untuk segera membalik nama SHM tersebut. Dia pun tidak bertanggung jawab terhadap masalah perpajakan, yang selama ini nama saya yang tercatat sebagai WP-nya.

Dia pun tidak ada bertanggung jawab karena saya yang hingga detik ini masih kesulitan keuangan belum memiliki rumah dan tidak bisa lagi mengajukan rumah BTN bersubsidi.

Sedangkan rumah BTN tersebut malah disewakan kepada orang lain, dan tidak pernah sekalipun ditempati olehnya.

Dengan perasaan terluka dan sakit hati yang mendalam, bisakah tim Advocate membantu saya untuk memberitahu bagaimana caranya saya bisa memperkarakannya secara hukum?

Terima kasih,

Dwi R.

Untuk menjawab permasalahan di atas, detik's Advocate menghubungi Icha Faizatur R, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember/Paralegal BPBH FH Universitas Jember. Berikut pendapat hukumnya:

Terima Kasih atas pertanyaan yang disampaikan.

Sebelumnya mohon maaf perlu saya sampaikan bahwasanya pokok masalah yang Saudara jelaskan di atas belum menjelaskan posisi hukum yang mendasar dan detail yang mana hal-hal tersebut dibutuhkan sebagai bahan dalam pemecahan masalah hukum ini.

Dalam kasus di atas saudara tidak menjelaskan terkait siapa saja yang mendapat manfaat atau keuntungan dalam bentuk apapun baik uang sewa maupun dengan di tempatinya rumah tersebut, selain itu saudara juga tidak menjelaskan bahwasanya pihak penyewa mengetahui atau tidak terkait kepemilikan dari Sertifikat Hak Milik atas bangunan rumah tersebut.

Saudara perlu ketahui bahwasanya dalam melakukan pembalikan nama Sertifikat Hak Milik tidak dapat dilakukan secara serta merta melainkan dengan proses-proses tertentu. Beberapa di antaranya sebagai berikut: yakni cara pewarisan, hibah, lelang, peralihan karena pengggabungan, peleburan dan pemindahan hak lainnya.

Dikarenakan dalam kasus ini segala pembayaran cicilan kredit rumah dilakukan oleh Saudara kandung anda, maka menurut hemat saya peralihan tanah dengan cara hibah dapat menjadi pilihan yang tepat.

Hibah sendiri dalam Pasal 1666 KUHPerdata didefinisikan sebagai suatu perjanjian dengan mana si penghibah di waktu hidupnya dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali menyerahkan suatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Sebelum melakukan hibah perlu diperhatikan beberapa ketentuan hukum yang berlaku sehingga pemberian hibah dapat sah di mata hukum.

Ketentuan pemberian hibah tersebut meliputi:

1. Pemberian hibah harus dilakukan secara autentik dengan Akta Notaris, hal ini mengacu pada Pasal 1682 KUHPerdata "Tiada suatu penghibahan pun kecuali termaksud dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta notaris yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah" namun dalam hal objek hibah berupa tanah dan bangunan dapat dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
2. Hibah tidak dapat ditarik kembali namun dapat menjadi batal demi hukum jika melanggar satu atau lebih ketentuan KUHPerdata yang meliputi:


-Benda yang akan dihibahkan baru akan ada di kemudian hari ( Pasal 1667 KUHPerdata)-Hibah dengan mana si penghibah memperjanjian bahwa ia tetap berkuasa untuk menjual atau memberikan kepada orang lain suatu benda yang termasuk dalam hibah, dianggap batal (Pasal 1668 KUHPerdata)

-Hibah yang membuat syarat bahwa penerima hibah akan melunasi utang atau beban-beban lain disamping apa yang dinyatakan dalam akta hibah itu sendiri atau dalam daftar dilampirkan (Pasal 1670 KUHPerdata)

Untuk melakukan suatu perbuatan hibah atas tanah dan bangunan berikut prosedur yang dapat dilakukan yaitu:

1. Pembuatan Akta Hibah oleh PPAT dan dihadiri oleh kedua pihak yakni pemberi dan penerima hibah serta disaksikan minimal oleh 2 orang saksi yang memenuhi syarat sebagai saksi.
2. Akta hibah yang telah dibuat dari PPAT didaftarkan ke Kantor Pertanahan berikut dengan dokumen dokumen terkait ke Kantor Pertanahan untuk didaftarkan maksimal 7 hari sejak ditandatangani PPAT dan PPAT harus memberitahukan secara tertulis jika akta tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan kepada para pihak.

Terkait isi dan tata cara pembuatan akta hibah dapat mengacu pada Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN No.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Perubahannya.

Selanjutnya berkaitan dengan pembayaran pajak atas rumah. Sesuai definisi wajib pajak yakni orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan , saudara sebagai pihak yang namanya tertera dalam Sertifikat Hak Milik tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran PBB.

Kemudian berkaitan dengan masalah finansial yang anda hadapi, perlu diketahui bahwasanya secara normatif saat ini Saudara merupakan pemilik rumah yang sah di mata hukum, hal ini dibuktikan dengan Surat Hak Milik yang dinamakan atas nama saudara, maka dari itu, secara normatif saudara memiliki hak untuk memanfaatkan rumah tersebut guna mendukung kondisi finansial anda, selama tidak diatur lain dalam perjanjian lain antara anda dan saudara kandung.

Kemudian menindaklanjuti pertanyaan terkait langkah hukum apa yang dapat diambil dalam kasus yang anda hadapi, menurut sudut pandang saya alangkah lebih baik jika antara anda dan saudara anda untuk mengambil langkah alternatif penyelesaian sengketa (APS) hal ini dikarenakan antara Saudara dan Saudara Kandung keduanya tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menempuh langkah hukum yang bersifat litigasi / penyelesaian hukum yang melibatkan jalur pengadilan.

Di Indonesia dikenal beberapa jenis alternatif penyelesaian sengketa yang dapat dipilih yakni konsultasi, mediasi, konsiliasi, negosiasi, dan arbitrase, meskipun keempat nya sama-sama bentuk alternatif penyelesaian sengketa tetapi tata pelaksanaan, biaya, pihak terlibat berbeda, dengan adanya berbagai opsi alternatif penyelesaian sengketa tersebut kiranya dapat dipilih dengan menyesuaikan fakta yang dialami.

Demikian jawaban yang dapat saya sampaikan.

Terima Kasih

Icha Faizatur R.
Paralegal BPBH FH Universitas Jember
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember

Tentang Posbakum PN Jember

Posbakum PN Jember-FH Unej merupakan kegiatan yang dilaksanakan bersama dengan PN Jember dan BPBH FH UNEJ. Posbakum tahun ini terletak di Pengadilan Negeri Jember, di mana target serta tujuannya untuk membantu masyarakat terkait permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat. Kegiatan Posbakum ini pun tidak terlepas dari program Kemendikbud serta FH UNEJ yakni Kampus Merdeka.
Pengoperasian Posbakum dilaksanakan oleh paralegal BPBH, Advokat yang berada di bawah naungan FH UNEJ serta beberapa Advokat yang telah tergabung ke dalam Forum Komunikasi Organisasi Bantuan Hukum Jember-Banyuwangi yang bersatu untuk membantu para pencari keadilan.

Pada Rabu (23/6/2021), Posbakum juga meluncurkan bantuan hukum online dengan nama aplikasi Tilik Desa PN Jember. Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Surabaya Herri Swantoro menyebut Posbakum online yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi (FH UNEJ) baru pertama di indonesia. Posbakum online juga ada di Malang namun yang menyelenggarakan adalah Peradi dan bukan Perguruan Tinggi.

detik's advocate

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 2 dari 3
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads