Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap seorang mahasiswi. Syafri Harto belum ditahan dan masih aktif di Unri.
Syafri Harto telah diperiksa polisi sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan pada Senin (22/11/2021). Dia diperiksa sekitar 10 jam di Polda Riau. Syafri Harto tak ditahan usai diperiksa.
Polisi menjelaskan alasan Syafri Harto tak ditahan. Menurut polisi, Syafri Harto bersikap kooperatif selama proses penyelidikan hingga penyidikan.
"Tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka SH berdasar pertimbangan penyidik bahwa yang bersangkutan dianggap cukup kooperatif, tidak akan mempersulit penyidikan dan ada jaminan dari kuasa hukumnya," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto saat kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).
Kena Wajib Lapor
Syafri Harto dikenakan wajib lapor. Dia harus melapor ke Polda Riau dua kali sepekan.
"Tersangka SH dikenai wajib lapor dua kali seminggu, Senin dan Kamis," kata Sunarto.
Sunarto juga menyebut Syafri Harto dicecar sekitar 70 pertanyaan saat diperiksa sebagai tersangka. Dia mengatakan Syafri Harto berjanji tidak mempersuli penyidikan.
"Terhadap tersangka SH sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Lebih-kurang 70 pertanyaan diajukan dari penyidik," ujarnya.
Pengacara Syafri Harto, Dody, juga menjamin kliennya tak akan melarikan diri. Dia mengatakan kliennya tak akan menghilangkan barang bukti.
Dody mengatakan kliennya selalu bersikap kooperatif. Dia mengatakan Syafri Harto bakal mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Selama ini kooperatif, tidak ada beliau itu menghilangkan barang bukti. Tapi hari ini belum ada putusan menyatakan beliau ini bersalah. Kalau sudah diputus bersalah ya silakan saja," ujarnya.
"Beliau ini PNS tidak ada lah potensi untuk melarikan diri," sambungnya.
Lihat video 'Dugaan Pelecehan Dekan Terhadap Mahasiswi Unri yang Bikin Geger!':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(haf/haf)