Video: Menaker Ungkap Rumus Kenaikan UMP 2026

detikUpdate

Video: Menaker Ungkap Rumus Kenaikan UMP 2026

Humas Kemnaker/Dian Fitriyanah - detikNews
Rabu, 17 Des 2025 15:49 WIB

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkap Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru. Kata dia, proses penyusunan PP Pengupahan tersebut telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang.

Kenaikan UMP 2026 akan ditentukan oleh formula berupa inflasi+(pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9.

Embed Video



Hide Ads