Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto, diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan cabul. Syafri diperiksa selama 10 jam.
Syafri Harto diperiksa di gedung Direktorat Tahanan Titipan (Dit Tahti) Polda Riau dari pukul 10.30 WIB. Ia keluar dari gedung Dit Tahti sekitar pukul 20.30 WIB atau setelah sekitar 10 jam diperiksa.
Syafri keluar dari pemeriksaan pakai topi Eiger berwarna cokelat dan kemeja putih. Syafri tampak tertunduk sejak pertama kali melihat awak media yang telah menunggu sejak siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sama pengacara saja, sama pengacara ya," kata Syafri Harto saat ditanya terkait kasus yang menjerat usai keluar gedung pemeriksaan, Senin (22/11/2021).
Syafri tak mau berkomentar banyak terkait kasus yang menyebabkan dia menjadi tersangka. Termasuk soal kondisinya setelah diperiksa secara maraton.
"Lumayan (lelah). Mohon doanya, ya," kata Syafri sambil naik ke mobil yang sudah siap dan langsung meninggalkan Mapolda Riau.
Pengacara Syafri Harto, Dody Fernando, memastikan kliennya akan kooperatif terkait kasus tersebut. Bahkan beberapa kali panggilan pemeriksaan Syafri Harto selalu hadir.
"Pak Syafri Harto selalu kooperatif. Pada prinsipnya kami berkeyakinan Pak Syafri tidak salah, kami akan kawal terus," ucap Dody.
Polda Riau menetapkan Syafri sebagai tersangka cabul, Rabu (17/11). Ada 2 pasal di KUHP yang disangkakan kepada Syafri, yakni Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP.
Dari kedua pasal tersebut, Syafri terancam 5 tahun penjara. Untuk penahanan sendiri merupakan keputusan dan pertimbangan penyidik.
"Ancaman di atas 5 tahun bisa ditahan, tapi tetap berdasarkan kewenangan dan juga pertimbangan penyidik," ujar Kabid Humas Polda Riau pekan lalu.
Kasus ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi, LM soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.
Wanita dengan wajah yang disamarkan itu mengaku mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang menjalani bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus.
Mahasiswi itu mengaku dicium Syafri saat bimbingan. Kasus ini telah dilaporkan ke polisi. Syafri telah membantah tudungan tersebut. Dia kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau.
(ras/isa)