Polisi Jelaskan Alasan Dekan FISIP Unri Tersangka Kasus Cabul Belum Ditahan

Polisi Jelaskan Alasan Dekan FISIP Unri Tersangka Kasus Cabul Belum Ditahan

Raja Adil Siregar - detikNews
Selasa, 23 Nov 2021 12:06 WIB
Dekan FISIP Unri, Syafri Harto (Raja-detikcom)
Dekan FISIP Unri, Syafri Harto (Raja/detikcom)
Pekanbaru -

Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto belum ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap seorang mahasiswi. Polisi menjelaskan alasan Syafri belum ditahan.

"Itu kewenangan penyidik," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto saat kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).

Dia mengatakan Syafri Harto bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Dia juga mengatakan pengacara Syafri Harto memberi jaminan yang bersangkutan tidak akan mempersulit penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka SH berdasar pertimbangan penyidik bahwa yang bersangkutan dianggap cukup kooperatif, tidak akan mempersulit penyidikan dan ada jaminan dari kuasa hukumnya," tuturnya.

Syafri Harto diperiksa sebagai tersangka pada Senin (22/11). Syafri Harto diperiksa didampingi pengacaranya, Dody Fernando dan Ronal.

ADVERTISEMENT

Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 10.30-20.30 WIB. Syafri keluar dari ruang pemeriksaan memakai topi berwarna cokelat, kemeja putih, dan masker putih.

Syafri hanya tertunduk saat ditanya materi pemeriksaan. Pengacaranya, Dody, menyerahkan proses hukum kepada polisi.

"Persoalan ditahan atau tidak itu adalah kewenangan dari penyidik. Seperti yang disampaikan pak Kabid Humas Polda ya," kata Dody.

Dody mengatakan kliennya selalu bersikap kooperatif. Dia mengatakan Syafri Harto bakal mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Selama ini kooperatif, tidak ada beliau itu menghilangkan barang bukti. Tapi hari ini belum ada putusan menyatakan beliau ini bersalah. Kalau sudah diputus bersalah ya silakan saja," ujarnya.

"Beliau ini PNS tidak ada lah potensi untuk melarikan diri," sambungnya.

Lihat juga video 'Dugaan Pelecehan Dekan Terhadap Mahasiswi Unri yang Bikin Geger!':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Kasus dugaan pencabulan ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.

Wanita dengan wajah yang disamarkan itu mengaku mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang menjalani bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus.

Mahasiswi itu mengaku dicium Syafri saat bimbingan. Kasus ini telah dilaporkan ke polisi.

Polisi kemudian menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka kasus ini. Syafri Harto dijerat Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP.

Syafri Harto telah membantah tudungan tersebut. Dia kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau. Syafri Harto juga mengancam akan menuntut Rp 10 miliar.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads