Masih Aktif Sebagai Dekan FISIP Unri
Meski telah menjadi tersangka, Syafri masih aktif sebagai Dekan FISIP Unri. Pihak rektorat menyebut pencopotan harus sesuai mekanisme kepegawaian.
"Kami belum bisa nonaktifkan karena kita kalau melakukan tindakan harus sesuai prosedur kepegawaian," kata Wakil Rektor II Unri Prof Sujianto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sujianto mengatakan penonaktifan dapat dilakukan apabila Syafri Harto ditahan di Polda Riau. Jika ditahan, katanya, berarti Syafri Harto sudah tak dapat lagi menjalankan tugasnya sebagai dekan.
"Kalau tersangka ditahan, baru bisa diberhentikan sementara karena tidak bisa menjalankan tugas. Aturannya begitu, ya kami tentu sesuai aturan," kata Sujianto.
Sujianto juga menjamin semua urusan mahasiswa FISIP tidak akan dipersulit meski Syafri masih menjabat sebagai dekan. Dia mengatakan jaminan itu diberikan oleh Rektor Unri.
"Kita sudah koordinasi dengan pimpinan di sana, Pembantu Dekan I, II, dan III. Ya kalau adik-adik mahasiswa ngurus administrasi untuk diperlancar. Tidak boleh ada dipersulit," kata Sujianto tegas.
Sujianto mengatakan Syafri Harto juga telah dipanggil Rektor Prof Aras Mulyadi terkait kasus tersebut.
"Hari ini rencana dipanggil sama atasan langsung (Rektor). Karena ada kesibukan lain, Pak Rektor tidak jadi, nanti dikabarkan lagi," katanya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.