Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait Undang-Undang Hak Cipta yang diajukan sejumlah musisi, mulai Armand Maulana, Ariel, hingga Raisa. MK mengubah sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta.
Putusan perkara nomor 28/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam persidangan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025). Gugatan itu diajukan oleh 29 orang musisi.
"Pencipta atau pemegang hak cipta tidak dapat melarang orang lain yang telah meminta izin untuk menggunakan ciptaan dimaksud tanpa alasan yang sah," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang putusan di gedung MK, Rabu (17/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saldi mengatakan pengguna hak cipta dapat meminta izin secara langsung kepada pemegang hak cipta ataupun permintaan izin secara tak langsung lewat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). MK pun meminta pembentuk undang-undang, yakni DPR, merumuskan apa saja alasan yang sah bagi seorang pencipta untuk melarang orang lain menggunakan ciptaannya.
"Mahkamah menegaskan pembentuk undang-undang untuk merumuskan lebih lanjut berkaitan dengan alasan yang sah dimaksud dengan tetap memperhatikan prinsip keseimbangan antara hak yang dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta dengan hak publik (masyarakat) untuk menikmati hasil ciptaan," ujarnya.
Berikutnya, MK menyatakan frasa 'setiap orang' dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta. MK menyatakan frasa 'setiap orang' dalam pasal itu harus dimaknai 'termasuk penyelenggara pertunjukan'.
MK menyebutkan penyelenggara pertunjukan yang mengetahui secara pasti jumlah penjualan tiket dalam suatu pertunjukan. Hal itu membuat MK menilai penyelenggara pertunjukan yang harus membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK ketika ciptaan digunakan.
"Menurut Mahkamah, pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK ketika dilakukan penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan secara komersial adalah pihak penyelenggara pertunjukan," ujar hakim MK Enny Nurbaningsih.
MK pun meminta pembentuk UU membentuk sistem pemungutan dan penyaluran royalti kolektif melalui LMK atau nama lain yang lebih sederhana.
Berikut ini amar putusan MK:
1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian
2. Menyatakan frasa setiap orang dalam norma pasal 23 ayat 5 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial'
3. Menyatakan frasa 'imbalan yang wajar' dalam norma Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan'
4. Menyatakan frasa huruf f dalam norma Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'dalam penerapan sanksi pidana dilakukan dengan terlebih dahulu menerapkan prinsip restorative justice'.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya
6. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.
Terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari satu hakim MK, yakni Daniel Yusmic P Foekh dalam putusan ini.
Sebelumnya, gugatan ini diajukan oleh 29 orang musisi. Mereka ialah:
1. Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
2. Nazril Irham (Ariel NOAH)
3. Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
4. Dwi Jayati (Titi DJ)
5. Judika Nalom Abadi Sihotang
6. Bunga Citra Lestari (BCL)
7. Sri Rosa Roslaina H (Rossa)
8. Raisa Andriana
9. Nadin Amizah
10. Bernadya Ribka Jayakusuma
11. Anindyo Baskoro (Nino)
12. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
13. Afgansyah Reza (Afgan)
14. Ruth Waworuntu Sahanaya
15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
16. Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi)
17. Ahmad Z Ikang Fawzi (Ikang Fawzi)
18. Andini Aisyah Hariadi (Andien)
19. Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
20. Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
21. Mario Ginanjar
22. Teddy Adhytia Hamzah
23. David Bayu Danang Joyo
24. Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
25. Hatna Danarda (Arda)
26. Ghea Indrawari
27. Rendy Pandugo
28. Gamaliel Krisatya
29. Mentari Gantina Putri (Mentari Novel).
Simak juga Video 'Komisi XIII DPR Ungkap RUU Hak Cipta Belum Bisa Disahkan Tahun Ini':











































