Mahkamah Agung (MA) menurunkan lima hakim agung untuk mengadili peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra di kasus korupsi Rp 546 miliar. Dalam proses PK kasus cessie Bank Bali itu, Djoko Tjandra menyuap sejumlah pejabat elite di Indonesia, dari jaksa Pinangki hingga Irjen Napoleon Bonaparte.
Sebagaimana dilansir website MA, Rabu (17/11/2021), duduk sebagai ketua majelis kasus PK ini adalah Andi Samsan Nganro. Selain hakim agung, Andi merupakan Wakil Ketua MA bidang Yudisial.
![]() |
Adapun anggota majelis ialah Suhadi, Prof Surya Jaya, Sri Murwahyuni dan Eddy Army. Suhadi menggantikan Artidjo Alkostar sebagai Ketua Muda MA bidang Pidana. Andi Samsan Nganro dan Suhadi pernah satu majelis saat melepaskan terpidana korupsi BLBI senilai Rp 1,2 triliun, Sudjiono Timan pada 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Adapun Surya Jaya selain hakim agung juga guru besar ilmu pidana Universitas Hasanuddin, Makassar. Surya Jaya duduk sebagai anggota majelis saat menyunat hukuman OC Kaligis dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.
Surya Jaya menjadi ketua majelis kasasi untuk terdakwa Lucas dalam kasus merintangi penyidikan KPK. Dalam putusannya, Surya Jaya menyunat hukuman Lucas dari 5 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara. Belakangan Lucas divonis bebas di PK.
Selain mengadili Djoko Tjandra, saat ini Surya Jaya sedang menjadi ketua majelis PK mantan Ketua DPR Setya Novanto dan permohonan kasasi mantan Sekretaris MA, Nurhadi.
![]() |
Sedangkan Sri Sri menjadi hakim agung sejak dilantik pada 23 November 2010. Saat ini Sri bersama Surya Jaya tengah mengadili terpidana korupsi Setya Novanto. Mantan Ketua DPR/Ketum Parpol Golkar itu tidak terima dihukum 15 tahun penjara di kasus korupsi e-KTP.
Lalu siapa Eddy Army? Bersama Suhadi, Eddy Army menyunat hukuman mantan Bupati Keulauan Talaud, Sri Murwahyumi Manalip dari 4,5 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara. Alasannya, barang bukti suap dari penyuap belum sampai ke tangan Sri karena sudah diamankan KPK dalam OTT.
"Ternyata dan terbukti Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana sama sekali belum menerima barang-barang tersebut. Jangankan menerimanya, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana sama sekali belum pernah melihat barang-barang tersebut, karena Bernard Hanafi Kalalo dan Benhur Laenoh sebelum menyerahkan barang dimaksud terlebih dahulu telah ditangkap petugas KPK di Hotel Mercure - Jakarta," ujar majelis PK yang diketuai Suhadi, dengan anggota Eddy Army dan M Askin.
Sebagaimana diketahui, Djoko dihukum 2 tahun penjara di kasus korupsi Rp 500 miliar lebih. Namun Djoko kabur ke Malaysia pada 2008 dan baru ditangkap pada 2020 setelah terendus hendak mengajukan PK. Dalam mengajukan proses PK itu, Djoko menyuap sejumlah nama.
Berikut ini daftar hukuman yang dijatuhkan kepada komplotan tersebut:
![]() |
1. Djoko Tjandra, dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu dan 4,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap pejabat.
Selain itu, Djoko harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsi cessie Bank Bali. MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dikembalikan kepada negara.
2. Jaksa Pinangki hanya dituntut oleh sesama jaksa selama 4 tahun penjara saja. Awalnya Pinangki dihukum 10 tahun penjara tapi disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Anehnya, jaksa tidak kasasi atas putusan itu.
3. Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara. Kini Irjen Napoleon juga sedang disidik di kasus pencucian uang da kasus pemukulan sesama tahanan.
4. Brigjen Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara.
5. Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara.
6. Andi Irfan divonis 6 tahun penjara.
7.Pengacara Anita Kolopaking, dihukum 2,5 tahun penjara.