Pinangki Sirna Malasari resmi dipecat dari profesinya sebagai PNS maupun jaksa. Pinangki harus kehilangan kariernya usai terjerat kasus suap Djoko Tjandra dan berakhir di penjara.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi memecat Pinangki Sirna Malasari sebagai PNS maupun jaksa. Keputusan itu telah berlaku sejak hari ini.
Pinangki telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Pinangki harus kehilangan kariernya karena terbukti bersalah menerima hadiah atau janji berkaitan dengan Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.
Baca juga: Jaksa Pinangki Dipecat! |
Berikut ini perjalanan Pinangki dari mulai terjerat kasus suap hingga dipecat:
Viral Selfie Bersama Djoko Tjandra
Nama Pinangki awalnya mencuat setelah fotonya yang viral beredar di media sosial bersama Djoko Tjandra. Dalam foto yang viral itu juga terdapat pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Kejagung kemudian melakukan pemeriksaan internal terhadap Pinangki. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, menjelaskan Pinangki diperiksa terkait dengan fotonya Anita Kolopaking.
Hari menyebut viral tentang Pinangki itu muncul saat pihak kejaksaan tengah memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Nanang Supriatna. Nanang juga diperiksa berkaitan dengan Djoko Tjandra.
Selain meminta klarifikasi Pinangki, Kejagung meminta keterangan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Dicopot dari Jabatan
Jaksa Pinangki dicopot dari jabatan sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Pinangki dinilai terbukti melanggar disiplin.
"Wakil Jaksa Agung telah memutuskan, sesuai keputusan Wakil Jaksa Agung Nomor Kep/4/041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural, artinya di-nonjob-kan kepada terlapor (jaksa Pinangki)," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu, 29 Juli 2020.
Resmi Berstatus Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan jaksa Pinangki sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.
"Tadi malam penyidik berkesimpulan, berdasarkan bukti yang diperoleh, telah dirasakan cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangka, yaitu inisialnya PSM (Pinangki Sirna Malasari)," ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Setelah berstatus sebagai tersangka, jaksa Pinangki langsung ditangkap dan ditahan tim penyidik Kejagung. Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/8) malam.
Setelah itu, Pinangki menjalani pemeriksaan di Kejagung lalu ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Penahanan Pinangki dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Tonton video 'Jaksa Pinangki Dipecat Kejagung, Ini Dasar Hukumnya':