Kasasi Kandas, Irjen Napoleon Tetap Dibui 4 Tahun di Kasus Suap Djoko Tjandra

ADVERTISEMENT

Kasasi Kandas, Irjen Napoleon Tetap Dibui 4 Tahun di Kasus Suap Djoko Tjandra

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 04 Nov 2021 15:46 WIB
Ketua majelis hakim, M Damis memimpin sidang lanjutan perkara korupsi penghapusan red notice Interpol dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte di Pengadilan Tipikor pada  PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (18/1/2020).
Irjen Napoleon Bonaparte (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte (55). Alhasil, Napoleon tetap dinyatakan bersalah menerima suap dari Djoko S Tjandra dan harus menjalani hukuman 4 tahun penjara.

"Amar putusan JPU dan terdakwa tolak," demikian bunyi amar singkat majelis kasasi yang dilansir website MA, Kamis (4/11/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Ansori dan Eddy Army. Adapun panitera pengganti perkara nomor 4356 K/PID.SUS/2021 adalah Agustina Dyah Prasetyaningsih.

"Tanggal putus 3 November 2021," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula saat patgulipat makelar kasus (markus) itu terbongkar pada 2020. Djoko yang berstatus sebagai buron bisa melenggang ke Jakarta, membuat e-KTP dan mendaftar PK ke PN Jaksel. Akal bulus Djoko dibantu pengacara Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.

Belakangan juga terungkap Djoko mengurus permohonan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi yang membelitnya. Di kasus ini, melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya. Dalam dakwaan jaksa, nama Ketua MA dan Jaksa Agung disebut-sebut di kasus itu.

Nah, untuk memuluskan aksinya di atas, Djoko menyuap aparat agar namanya di red notice hilang. Pihak yang disuap yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Seorang markus ikut terseret, yaitu Tommy Sumardi. Mereka akhirnya diadili secara terpisah.

Berikut ini daftar hukuman komplotan Djoko Tjandra itu:

1. Djoko Tjandra, dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu dan 4,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap pejabat. Hukuman 4,5 tahun penjara disunat PT Jakarta menjadi 3,5 tahun penjara sehingga total Djoko dihukum 6 tahun penjara.

Selain itu, Djoko harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsi cessie Bank Bali. MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dikembalikan kepada negara.

2. Jaksa Pinangki hanya dituntut oleh sesama jaksa selama 4 tahun penjara saja. Awalnya Pinangki dihukum 10 tahun penjara tapi disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Anehnya, jaksa tidak kasasi atas putusan itu.

3. Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara. Kini Irjen Napoleon juga sedang disidik di kasus pencucian uang.

4. Brigjen Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara.

5. Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara.

6. Andi Irfan divonis 6 tahun penjara.

(asp/yld)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT