Ahmad Zain An-Najah ditangkap Densus 88 karena dugaan kasus terorisme. MUI kemudian memberikan pernyataan resmi terkait anggota Komisi Fatwa MUI tersebut.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan penangkapan Ahmad Zain An-Najah tak ada kaitannya dengan MUI. MUI juga menyerahkan kasus ini ke pihak berwenang agar diproses secara hukum.
"Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI," demikian keterangan dari MUI yang dikeluarkan Rabu (17/11/2021). Keputusan itu ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan.
Lantas, bagaimana pernyataan MUI selengkapnya terhadap penangkapan Ahmad Zain An-Najah? Berikut informasinya
Pernyataan Lengkap MUI tentang Ahmad Zain An-Najah
MUI menegaskan penangkapan Ahmad Zain An-Najah karena dugaan terorisme tidak berkaitan dengan MUI. Artinya, hal itu mutlak urusan pribadi beliau. Melalui bayan Majelis Ulama Indonesia tentang Penangkapan Dugaan Tersangka Terorisme yang dikeluarkan pada Rabu (17/11/2021), berikut bunyi keterangan MUI:
"Mencermati terjadinya kesimpangsiuran informasi terkait peristiwa penangkapan terduga tersangka terorisme oleh Densus 88 Anti Teror Mabes Polri atas nama Dr. Zain an-Najah, maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (Dewan Pimpinan MUI) menyampaikan hal-hal sebagai berikut:"
- Yang bersangkutan adalah anggota Komisi Fatwa MUI yang merupakan perangkat organisasi di MUI yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI.
- Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI.
- MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil.
- MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak pidana terorisme, sesuai dengan fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme.
- MUI mengimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.
- MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara.
- MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
MUI Nonaktifkan Ahmad Zain An-Najah
Setelah ditangkap Densus 88, MUI menegaskan, Ahmad Zain An-Najah langsung dinonaktifkan dari kepengurusan MUI.
Keputusan itu tertuang dalam bayan Majelis Ulama Indonesia tentang Penangkapan Dugaan Tersangka Terorisme yang dikeluarkan pada Rabu (17/11/2021). Keputusan itu ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan.
"MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," demikian salah satu poin keterangan dari MUI.
Selanjutnya, penjelasan polisi terkait penangkapan Ahmad Zain An-Najah dapat disimak di halaman berikutnya.
(azl/imk)