Hakim Jaini pun menilai pernyataan Maskur tidak masuk akal. Sebab, Maksur mendapat uang miliaran rupiah dan membagi uang itu bersama Robin padahal Maksur belum melakukan upaya hukum apapun terkait perkara-perkara tersebut. Apalagi, Robin seorang penyidik KPK yang menawarkan perkara ke Maskur.
"Saudara kan belum memegang perkara belum ada kuasa, udah dapat dan berbagi orang memberi fee, dari berapa pembayaran uang perkara yang ia berikan fee baru 10 persen kita perkara, ini udah bagi-bagi aja. Ini tujuannya sudah tahu kita. Yang saya tanya sekarang ada nggak orang ditahan minta didampingi melalui perantara?" Cecar hakim lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada," jawab Maksur singkat.
Hakim Jaini kemudian meminta Maskur berkata jujur. Dia juga meminta Maskur tidak bersikap pura-pura tidak tahu.
"Baru ini kan, ada orang minta bantuan pakai perantara, keluar duit. Aneh juga kalau tidak tahu tujuannya, jangan pura-pura bodoh. Nggak mungkin orang punya duit tanpa tujuan," tegas hakim Jaini.
Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa adalah AKP Robin. AKP Robin dan Maskur Husain didakwa menerima suap yang totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.
Atas perbuatannya itu, AKP Robin terancam pidana dalam Pasal Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(zap/lir)