KPK Cecar Eks Bupati Kukar soal Azis Syamsuddin Rekomendasikan AKP Robin

KPK Cecar Eks Bupati Kukar soal Azis Syamsuddin Rekomendasikan AKP Robin

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 15 Nov 2021 20:53 WIB
Penyidik KPK memanggil mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencucian uang dengan tersangka Khairudin.
Rita Widyasari (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK telah memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. KPK mendalami Rita soal rekomendasi eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ) ke mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju atas perkara ini.

"Rita Widyasari (Mantan Bupati Kutai Kartanegara), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan peran tersangka AZ yang merekomendasikan saksi untuk mengurus perkaranya di KPK dengan Stepanus Robin Pattuju," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Senin (15/11/2021).

Ipi mengatakan Rita diperiksa di Lapas Kelas IIA Tangerang. Rita diketahui merupakan terpidana kasus korupsi terkait perizinan proyek pada dinas di Pemkab Kukar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, KPK memeriksa Aliza Gunado dan Edy Sujarwo terkait perkara ini. KPK mendalami kedua saksi itu soal peran Azis yang diduga aktif dalam mengurus pengajuan dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran tersangka AZ yang diduga aktif dalam pengurusan pengajuan dana DAK (dana alokasi khusus) untuk Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017 dengan adanya penerimaan berupa fee atas pembantuannya tersebut," kata Ipi.

ADVERTISEMENT

Kedua saksi itu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Usai diperiksa, Aliza pun bungkam saat ditanyai wartawan.

Diketahui, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap diduga diberikan Azis ketika Robin masih menjadi penyidik KPK.

Suap itu diduga diberikan agar Robin membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah. Penyelidikan saat itu dilakukan terkait dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.

Azis diduga telah memberi suap Rp 3,1 miliar ke AKP Robin. Suap diberikan secara bertahap, baik langsung ke AKP Robin maupun lewat pengacara bernama Maskur Husain.

Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Azis kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Halaman 2 dari 2
(azh/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads