Kapolda Riau Temukan Illegal Logging di Hutan Lindung: Rusak Alam!

Raja Adil Siregar - detikNews
Senin, 15 Nov 2021 19:24 WIB
Kapolda Riau menemukan hutan lindung yang dirusak praktik penebangan liar (illegal logging). Akibatnya terjadi kerusakan lingkungan. (Raja Adil/detikcom)
Pekanbaru -

Berbagai upaya dilakukan Polda Riau dalam menjaga hutan di Bumi Lancang Kuning. Salah satunya memberantas kejahatan lingkungan, baik kebakaran hutan maupun pembalakan liar (illegal logging).

Upaya itu dilakukan sejalan dengan pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam KTT G20 di La Nuvola Roma, Italia. Di mana dalam isu perubahan iklim, Indonesia memiliki peran yang sangat penting dan strategis sebagai salah satu pemilik hutan tropis dan hutan mangrove terbesar di dunia.

Hal ini dinilai menjadi komitmen Indonesia untuk menjadi bagian solusi isu perubahan iklim. Termasuk menjaga hutan dan alam di Riau dari mafia-mafia perusak hutan dan lingkungan.

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan hutan lindung di Riau perlu diselamatkan dari kepentingan pihak tidak bertanggung jawab. Terutama musim hujan.

Foto: Raja Adil/detikcom

"Hari ini Riau musim penghujan dan saat ini waktu yang paling mudah bagi pelaku illegal logging untuk mengeluarkan kayu dari lokasi hutan. Hari ini kita ada 2 titik, SM (Suaka Margasatwa) Giam Siak Kecil dan Kerumutan," kata Irjen Agung di sela patroli udara di kawasan hutan lindung, Senin (15/11/2021).

Agung menyebut aktivitas illegal logging di dua lokasi itu sangat masif. Maka aktivitas itu harus dihentikan dan segera ditindak lewat operasi darat.

"Hutan alam perlu kita tolong dan perlu kita selamatkan dari kepentingan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sehingga mengakibatkan deforestasi dan kerusakan alam," katanya.

Agung mengatakan perambahan hutan jadi pintu utama terjadinya kerusakan lingkungan di Riau. Di mana hutan-hutan dirusak lewat penebangan liar.

Selanjutnya hutan-hutan asri itu akan mulai kekeringan setelah kayunya dijarah pelaku perambahan hutan dan dijual. Tak sampai di situ, hutan yang mulai kekeringan mulai dibakar saat musim kemarau.

Tidak sampai 2-3 tahun, hutan-hutan itu kemudian dibakar, dibersihkan dan beralih menjadi perkebunan. Perkebunan digarap para pelaku secara ilegal dan ditanami sawit.

Foto: Raja Adil/detikcom

"Muaranya hutan-hutan lindung, kawasan Suaka Margasatwa di Giam Siak Kecil dan Kerumutan itu jadi perkebunan. Maka kita cegah dengan menjaga agar tidak ada lagi aktivitas perambahan hutan, illegal logging dan sebagainya," kata Agung.

Baca berita selengkapnya di halaman berikutnya.




(ras/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork