Kapolda Riau Temukan Illegal Logging di Hutan Lindung: Rusak Alam!

Kapolda Riau Temukan Illegal Logging di Hutan Lindung: Rusak Alam!

Raja Adil Siregar - detikNews
Senin, 15 Nov 2021 19:24 WIB
Kapolda Riau menemukan hutan lindung yang dirusak praktik penebangan liar (illegal logging). Akibatnya terjadi kerusakan lingkungan. (Raja Adil/detikcom)
Kapolda Riau menemukan hutan lindung yang dirusak praktik penebangan liar (illegal logging). Akibatnya terjadi kerusakan lingkungan. (Raja Adil/detikcom)
Pekanbaru -

Berbagai upaya dilakukan Polda Riau dalam menjaga hutan di Bumi Lancang Kuning. Salah satunya memberantas kejahatan lingkungan, baik kebakaran hutan maupun pembalakan liar (illegal logging).

Upaya itu dilakukan sejalan dengan pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam KTT G20 di La Nuvola Roma, Italia. Di mana dalam isu perubahan iklim, Indonesia memiliki peran yang sangat penting dan strategis sebagai salah satu pemilik hutan tropis dan hutan mangrove terbesar di dunia.

Hal ini dinilai menjadi komitmen Indonesia untuk menjadi bagian solusi isu perubahan iklim. Termasuk menjaga hutan dan alam di Riau dari mafia-mafia perusak hutan dan lingkungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan hutan lindung di Riau perlu diselamatkan dari kepentingan pihak tidak bertanggung jawab. Terutama musim hujan.

Kapolda Riau menemukan hutan lindung yang dirusak praktik penebangan liar (illegal logging). Akibatnya terjadi kerusakan lingkungan. (Raja Adil/detikcom)Foto: Raja Adil/detikcom

"Hari ini Riau musim penghujan dan saat ini waktu yang paling mudah bagi pelaku illegal logging untuk mengeluarkan kayu dari lokasi hutan. Hari ini kita ada 2 titik, SM (Suaka Margasatwa) Giam Siak Kecil dan Kerumutan," kata Irjen Agung di sela patroli udara di kawasan hutan lindung, Senin (15/11/2021).

ADVERTISEMENT

Agung menyebut aktivitas illegal logging di dua lokasi itu sangat masif. Maka aktivitas itu harus dihentikan dan segera ditindak lewat operasi darat.

"Hutan alam perlu kita tolong dan perlu kita selamatkan dari kepentingan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sehingga mengakibatkan deforestasi dan kerusakan alam," katanya.

Agung mengatakan perambahan hutan jadi pintu utama terjadinya kerusakan lingkungan di Riau. Di mana hutan-hutan dirusak lewat penebangan liar.

Selanjutnya hutan-hutan asri itu akan mulai kekeringan setelah kayunya dijarah pelaku perambahan hutan dan dijual. Tak sampai di situ, hutan yang mulai kekeringan mulai dibakar saat musim kemarau.

Tidak sampai 2-3 tahun, hutan-hutan itu kemudian dibakar, dibersihkan dan beralih menjadi perkebunan. Perkebunan digarap para pelaku secara ilegal dan ditanami sawit.

Kapolda Riau menemukan hutan lindung yang dirusak praktik penebangan liar (illegal logging). Akibatnya terjadi kerusakan lingkungan. (Raja Adil/detikcom)Foto: Raja Adil/detikcom

"Muaranya hutan-hutan lindung, kawasan Suaka Margasatwa di Giam Siak Kecil dan Kerumutan itu jadi perkebunan. Maka kita cegah dengan menjaga agar tidak ada lagi aktivitas perambahan hutan, illegal logging dan sebagainya," kata Agung.

Baca berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Khusus di Giam Siak Kecil, terlihat hutan yang hijau rimbun telah dijarah para pelaku illegal logging. Kayu-kayu alam itu ditebang dan diangkut pakai perahu lewat perairan di sekitar kawasan hutan.

Dari udara, terlihat kayu-kayu ditebang dan diolah seperti gelondongan dan papan siap jual. Kayu diangkut dari hutan dengan para pelaku membuat rel dari kayu yang sudah disusun.

"Kayu ini dibawa dari hutan ke sungai dan diangkut ke darat. Bisa dilihat tadi banyak tumpukan-tumpukan kayu di dalam hutan," kata Kapolda.

Kondisi di Kerumutan

Dari Giam Siak Kecil, tim patroli udara pun bergeser ke kawasan hutan di Kerumutan. Lokasi yang disebut-sebut kerap terjadi perambahan hutan lindung di kawasan SM Kerumutan.

Kapolda Riau menemukan hutan lindung yang dirusak praktik penebangan liar (illegal logging). Akibatnya terjadi kerusakan lingkungan. (Raja Adil/detikcom)Foto: Raja Adil/detikcom

Tak berbeda dengan di Giam Siak Kecil, hutan di Kerumutan juga dirambah para penjarah. Terlihat jejak penebangan kayu dan tenda-tenda biru berdiri di tengah rimbunnya hutan Kerumutan.

"Habis sudah ini, sepertinya mereka siap panen. Ini yang kita prihatinkan bagaimana ini tidak terjadi lagi, bukan hanya menindak tapi juga upaya pencegahan," katanya.

Tak Henti Berantas Mafia Perambahan Hutan

Dalam catatan Ditreskrimsus Polda Riau, selama 2021 telah diungkap 29 kasus illegal logging. Sebanyak 41 orang diamankan karena terlibat perambahan yang kayunya bersumber dari Suaka Margasatwa (SM) Giak Siak Kecil, SM Rimbang Baling, dan SM Kerumutan.

Sedangkan untuk kasus Karhutla, Polda Riau mengungkap sebanyak 20 kasus dengan tersangka sebanyak 24 orang. Kapolda memastikan penegakan hukum akan terus dilakukan dengan bekerjasama dengan KLHK, BKSDA, dan pihak lain yang terlibat.

"Ini sebagai bukti negara hadir dan tidak boleh kalah dari kejahatan. Polda Riau terus memberi himbauan pada masyarakat bahwa mengambil atau menebang kayu di kawasan hutan merupakan kejahatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat serius," katanya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads