Polisi masih mengusut kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Riau (Unri). Polisi telah memeriksa terlapor yang merupakan Dekan FISIP Unri, Syafri Harto, dengan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector.
"Sejauh ini sudah 11 saksi diperiksa terkait kasus dugaan pelecehan di kampus. Untuk terlapor sudah diperiksa pakai lie detector," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto kepada wartawan, Senin (15/11/2021).
Sunarto mengatakan pemeriksaan terlapor dengan alat tersebut dilakukan dengan bantuan penyidik dari Mabes Polri. Pemeriksaan dilakukan untuk mengusut kebenaran pengakuan terlapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lie detector untuk mengetahui kebenaran terkait kasus tersebut. Benar atau tidak itu keterangan yang diberikan terlapor. Maka turun dari Mabes memeriksa terlapor," ujar Sunarto.
Selain Syafri Harto, 11 saksi lain diperiksa adalah staf dekan, ketua jurusan, dosen, hingga pihak keamanan di kantor Dekanat FISIP. Para saksi diperiksa terkait dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan seorang mahasiswi.
Sebelumnya, sebuah video pengakuan seorang mahasiswi soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.
Wanita dengan wajah yang disamarkan itu mengaku mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang menjalani bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus.
Mahasiswi itu mengaku dicium Syafri saat bimbingan. Kasus ini telah dilaporkan ke polisi.
Syafri telah membantah tudungan tersebut. Dia kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau.
Syafri melapor karena merasa nama baiknya dicemarkan. Dia juga mengancam akan menuntut Rp 10 miliar ke mahasiswi itu.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidikan itu dimulai setelah polisi melakukan prarekonstruksi di gedung Dekanat FISIP Unri Jalan HR Soebrantas.