PDIP Setuju Fungsi Operasional TGUPP Anies Dihapus: Ganggu Kinerja SKPD

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Rabu, 10 Nov 2021 07:30 WIB
Gembong Warsono (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Komisi A DPRD DKI merekomendasikan agar fungsi operasional Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Gubernur Anies Baswedan dihapus. PDIP DKI Jakarta setuju akan hal itu dan menyoroti kinerja TGUPP.

"Kita nggak tahu kinerjanya gimana, karena yang tahu Pak Gubernur, karena timnya Pak Gubernur. Sifatnya mereka memberikan masukan kepada Pak Gubernur berkaitan dengan kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Gubernur," kata Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).

Gembong menilai kinerja TGUPP itu tidak maksimal. Dia mencontohkan kebijakan mengenai uji emisi kendaraan sebagai tindak lanjut dari Pergub 66 Tahun 2020 yang diteken Anies Baswedan pada 22 Juli 2020.

"Tapi kalau kita melihat kebijakan-kebijakannya, ya saya katakan tidak maksimal. Contohnya aja membuat Pergub untuk uji emisi yang seharusnya tanggal 13 (November) akan dilakukan penindakan hukum ternyata dibatalkan, ditunda lagi. Contoh-contoh seperti itu menandakan bahwa masukan yang diberikan tidak valid sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," kata Gembong.

Dukung Fungsi Operasional TGUPP Dihapus

Selain itu, Gembong mendukung rekomendasi agar fungsi operasional TGUPP dihapus. Sebab, fungsi itu mengganggu kinerja satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Jadi fungsi dari TGUPP itu sudah operasional sehingga mengganggu kinerja dari SKPD. Maka di tahun terakhir ini sudah diakhiri alokasi anggaran untuk TGUPP," katanya.

Gembong berharap, jika Anies masih menginginkan adanya TGUPP, anggaran tidak dibebankan ke APBD. Dia meminta Anies menganggarkannya dari dana operasional gubernur.

"Silakan saja sepanjang tidak menggunakan alokasi APDB, sama dengan yang dilakukan oleh gubernur sebelumnya kan menggunakan dana operasional gubernur. Kan dana operasional gede, artinya bisalah dialokasikan untuk seperti itu," sebutnya.

Simak selengkapnya di halaman berikut




(lir/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork