PDIP Setuju Fungsi Operasional TGUPP Anies Dihapus: Ganggu Kinerja SKPD

PDIP Setuju Fungsi Operasional TGUPP Anies Dihapus: Ganggu Kinerja SKPD

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Rabu, 10 Nov 2021 07:30 WIB
Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Gembong Warsono di Kantor DPD PDIP Jakarta, Kamis (14/4/2016)
Gembong Warsono (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Komisi A DPRD DKI merekomendasikan agar fungsi operasional Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Gubernur Anies Baswedan dihapus. PDIP DKI Jakarta setuju akan hal itu dan menyoroti kinerja TGUPP.

"Kita nggak tahu kinerjanya gimana, karena yang tahu Pak Gubernur, karena timnya Pak Gubernur. Sifatnya mereka memberikan masukan kepada Pak Gubernur berkaitan dengan kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Gubernur," kata Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).

Gembong menilai kinerja TGUPP itu tidak maksimal. Dia mencontohkan kebijakan mengenai uji emisi kendaraan sebagai tindak lanjut dari Pergub 66 Tahun 2020 yang diteken Anies Baswedan pada 22 Juli 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kalau kita melihat kebijakan-kebijakannya, ya saya katakan tidak maksimal. Contohnya aja membuat Pergub untuk uji emisi yang seharusnya tanggal 13 (November) akan dilakukan penindakan hukum ternyata dibatalkan, ditunda lagi. Contoh-contoh seperti itu menandakan bahwa masukan yang diberikan tidak valid sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," kata Gembong.

Dukung Fungsi Operasional TGUPP Dihapus

Selain itu, Gembong mendukung rekomendasi agar fungsi operasional TGUPP dihapus. Sebab, fungsi itu mengganggu kinerja satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

ADVERTISEMENT

"Jadi fungsi dari TGUPP itu sudah operasional sehingga mengganggu kinerja dari SKPD. Maka di tahun terakhir ini sudah diakhiri alokasi anggaran untuk TGUPP," katanya.

Gembong berharap, jika Anies masih menginginkan adanya TGUPP, anggaran tidak dibebankan ke APBD. Dia meminta Anies menganggarkannya dari dana operasional gubernur.

"Silakan saja sepanjang tidak menggunakan alokasi APDB, sama dengan yang dilakukan oleh gubernur sebelumnya kan menggunakan dana operasional gubernur. Kan dana operasional gede, artinya bisalah dialokasikan untuk seperti itu," sebutnya.

Simak selengkapnya di halaman berikut

Fungsi Operasional TGUPP Diminta Dihilangkan

Komisi A DPRD DKI Jakarta menyoroti tupoksi dan kewenangan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Dia meminta Pemprov DKI Jakarta menghapus fungsi operasional TGUPP.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, menganggap fungsi operasional TGUPP dapat membingungkan kinerja SKPD Pemprov DKI. Permintaan ini, sebutnya, sudah pernah disampaikan Komisi A dengan mendorong revisi Pergub TGUPP.

"Rekomendasi dari awal, sudah berkali-kali, revisi Pergub terkait TGUPP, di mana ada fungsi operasional," kata Mujiyono di sela rapat di DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (8/11).

"Komisi A merekomendasikan dilakukan evaluasi terkait tupoksi dan kewenangan tim TGUPP dengan menghilangkan fungsi operasionalnya sebagaimana telah disampaikan dalam rekomendasi komisi A sebelumnya," sambung dia.

Mujiyono mengatakan komisinya juga merekomendasikan anggaran TGUPP dihapus dalam APBD DKI mendatang. Pasalnya, anggaran TGUPP di tahun ini saja mencapai Rp 19,8 miliar.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads