Fungsi Operasional TGUPP Diminta Dihilangkan
Komisi A DPRD DKI Jakarta menyoroti tupoksi dan kewenangan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Dia meminta Pemprov DKI Jakarta menghapus fungsi operasional TGUPP.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, menganggap fungsi operasional TGUPP dapat membingungkan kinerja SKPD Pemprov DKI. Permintaan ini, sebutnya, sudah pernah disampaikan Komisi A dengan mendorong revisi Pergub TGUPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rekomendasi dari awal, sudah berkali-kali, revisi Pergub terkait TGUPP, di mana ada fungsi operasional," kata Mujiyono di sela rapat di DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (8/11).
"Komisi A merekomendasikan dilakukan evaluasi terkait tupoksi dan kewenangan tim TGUPP dengan menghilangkan fungsi operasionalnya sebagaimana telah disampaikan dalam rekomendasi komisi A sebelumnya," sambung dia.
Mujiyono mengatakan komisinya juga merekomendasikan anggaran TGUPP dihapus dalam APBD DKI mendatang. Pasalnya, anggaran TGUPP di tahun ini saja mencapai Rp 19,8 miliar.
(lir/jbr)