Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen selaku saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan bahwa eks Laskar FPI merebut senjata api (senpi) salah seorang anggotanya saat peristiwa Km 50. Pengambilan senpi dilakukan sebelum penembakan terhadap eks Laskar FPI di dalam mobil.
Hal itu disampaikan Handik dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana pembunuhan (unlawful killing) terhadap empat anggota eks Laskar FPI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021). Peristiwa penembakan eks Laskar FPI berlangsung di TKP 4 sesudah Km 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Saudara mendengar sendiri dari kedua terdakwa dan almarhum apa tindakan yang menyebabkan mereka terpaksa harus melakukan tindakan tegas dengan tembak mati pada 4 orang (eks Laskar FPI) tersebut, apa yang menyebabkan terpaksa?" tanya JPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk TKP 4, di situ penjelasan dari anggota kami bahwa awal mulanya terjadi upaya penyerangan dari 4 Laskar FPI pada Fikri (anggota Polri), karena saudara Fikri ini duduk di jok tengah sedangkan Yus (anggota Polri) si driver, Elwira (anggota Polri) sebelah kirinya," kata Handik.
Handik menjelaskan, keempat eks Laskar FPI menyerang anggotanya saat di dalam mobil. Salah satu dari anggota eks Laskar FPI kemudian berhasil merebut senpi milik polisi.
"Empat orang ini menyerang, kemudian satu orang merebut senpinya Fikri, dan sudah berhasil merebut," ujar Handik.
Handik mengatakan senpi tersebut kemudian diarahkan ke salah seorang anggota. Saat itu juga, kata Handik, anggota lainnya menghalau eks Laskar FPI sehingga terjadi perlawanan untuk menyelamatkan diri.
"Dan sudah mengarahkan ke Fikri, di situ Elwira memberikan bantuan kepada Fikri untuk menghalau 4 laskar FPI dan menyerang FPI kemudian Saudara Fikri juga melakukan perlawanan supaya mereka tidak mati," ucapnya.
"Yang perlu kami tanyakan dan klarifikasi kembali apakah senjata Fikri dijelaskan atau diterangkan oleh yang bersangkutan berhasil direbut atau belum berhasil? Ini kan penting, kalau senjata berhasil direbut, ini kan beda dengan kondisi belum direbut?" tanya JPU lagi.
"Itu cerita setahun yang lalu, jadi untuk saat ini kami kurang mengingat detailnya, kemudian Saudara Fikri mengatakan terjadi perebutan dan salah satu anggota FPI sudah memegang senjata dan mengarah ke Fikri," jelas Handik.
JPU kemudian mempertanyakan apakah Handik melihat ada luka berat terhadap anggotanya saat bertemu secara langsung usai kejadian. Handik mengatakan dia melihat kondisi salah seorang anggotanya lebam di wajah dan merah pada leher.
"Melihat dua terdakwa, apakah ada luka atau luka berat pada dirinya yang Saudara lihat secara fisik?" tanya JPU.
"Yang kami lihat itu sudah di depan kamar jenazah itu, anggota yang cukup lumayan itu Fikri , Fikri wajahnya lebam-lebam dan lehernya merah-merah," ucap Handik.
Seperti diketahui, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50. Kedua polisi itu sebenarnya didakwa bersama seorang lagi, yaitu Ipda Elwira Priadi, tetapi yang bersangkutan sudah meninggal dunia karena kecelakaan.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Tonton juga Video: Momen Hakim Tegur Jaksa Gegara Tanya Saksi Tembak Organ Vital