Sidang Kasus Km 50, Saksi dari Polda Metro Dicecar soal Prosedur Pengintaian

Sidang Kasus Km 50, Saksi dari Polda Metro Dicecar soal Prosedur Pengintaian

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Selasa, 09 Nov 2021 19:38 WIB
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana pembunuhan (unlawful killing) terhadap empat eks anggota laskar FPI. JPU mencecar Handik soal prosedur pengintaian (surveillance) terhadap Habib Rizieq Shihab.

Persidangan digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021). JPU mempertanyakan ketentuan penggunaan senjata api (senpi) saat proses pengintaian.

"Dalam ketentuan mengenai surveillance, yaitu kegiatan pembuntutan, apakah ada ketentuannya, apakah bisa menggunakan senpi dan sebagainya?" tanya JPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SOP surveillance di Polri belum diatur, namun demikian surveillance itu diajarkan kepada kami sebagai bagian dari metode penyelidikan," jawab Handik.

Handik menjelaskan, ada sejumlah metode dalam melakukan penyelidikan di kepolisian. Salah satunya metode surveillance.

ADVERTISEMENT

"Jadi metode penyelidikan itu ada beberapa tahap, salah satunya itu pembuntutan," ujar Handik.

"Dalam surveillance bisa digunakan senjata api?" tanya JPU lagi.

"Surveillance itu tidak ada ketentuan menggunakan senjata api, namun demikian ketika membahayakan diri petugas, maka petugas yang dilengkapi dengan senjata api boleh menggunakan itu," ucap Handik.

Seperti diketahui, Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa membunuh mantan laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab. Selain itu, ada seorang terdakwa lainnya, yaitu Ipda Elwira Priadi, tetapi yang bersangkutan sudah meninggal dunia karena kecelakaan.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa (Ipda Yusmin) bersama-sama dengan Briptu Fikri Ramadhan serta Ipda Elwira Priadi (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, M Suci Khadavi Poetra," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/10/2021).

Untuk dakwaan Briptu Fikri dibacakan terpisah dari sidang Ipda Yusmin. Jaksa menyebutkan awalnya Polda Metro Jaya menerima informasi bila Habib Rizieq tidak akan memenuhi panggilan penyidik terkait kasus protokol kesehatan. Selain itu, jaksa mengatakan Polda Metro Jaya menerima informasi lain bila pada 7 Desember 2020 pendukung Habib Rizieq akan mengepung gedung Polda Metro Jaya dan membuat kericuhan.

Dari informasi itu, Polda Metro Jaya pun mengantisipasinya dengan memerintahkan 7 anggota kepolisian untuk melakukan pemantauan. Ketujuh polisi itu adalah Bripka Faisal Khasbi Alaeya, Ipda Yusmin Ohorella, Briptu Fikri Ramadhan, Ipda Elwira Priadi, Bripka Adi Ismanto, Aipda Toni Suhendar, dan Bripka Guntur Pamungkas dengan dasar:

1. Laporan Informasi Nomor: R/LI/20/XII/2020/Subdit 3/Resmob tanggal 5 Desember 2020 perihal Rencana pergerakan jutaan massa PA 212 yang akan putihkan, geruduk dan kepung Polda Metro Jaya pada saat pemeriksaan MOH. RIZIEQ ALS HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SHIHAB tanggal 7 Desember 2020.

2. Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/9769/12/2020/Subdit III/Resmob tanggal 05 Desember 2020 perihal melakukan tindakan kepolisian dalam rangka penyelidikan berdasarkan informasi dari hasil Patroli Cyber tentang adanya rencana pergerakan jutaan massa PA 212 yang akan menggeruduk Polda Metro Jaya, dalam menanggapi Surat Panggilan Ke-2 (dua) dari Penyidik Polda Metro Jaya kepada Moh. Rizieq Als Habib Muhammad Rizieq Shihab,

3. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/5626/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 05 Desember 2020 perihal melakukan tindakan kepolisian dalam rangka penyelidikan berdasarkan informasi dari hasil Patroli Cyber tentang adanya rencana pergerakan jutaan massa PA 212 yang akan menggeruduk Polda Metro Jaya, dalam menanggapi Surat Panggilan Ke-2 (dua) dari Penyidik Polda Metro Jaya kepada Moh. Rizieq Als Habib Muhammad Rizieq Shihab.

(dek/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads