Terdakwa Adam Ibrahim dituntut 3 tahun penjara terkait kasus hoax babi ngepet yang menyebabkan keonaran di Bedahan, Depok. Begini jejak kasus Adam Ibrahim hingga akhirnya dituntut pidana dalam persidangan.
Awalnya publik dibuat heboh terkait adanya isu dugaan babi ngepet di Bedahan, Depok hingga membuat kerumunan. Saat itu viral orasi Adam tentang penangkapan babi ngepet di media sosial.
Adam Ibrahim lalu mengaku babi tersebut merupakan hewan babi, bukan babi ngepet, ia mengaku babi tersebut dibeli melalui online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adam lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax babi ngepet. Adam kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Depok.
Didakwa Sebarkan Hoax
Adam Ibrahim didakwa menyebarkan kabar bohong serta menyebabkan keonaran terkait rekayasa isu babi ngepet di Depok. Dia mengarang isu babi ngepet sebagai solusi tentang seringnya warga kehilangan uang.
"Bahwa terdakwa Adam Ibrahim menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ucap jaksa Putri Dwi Astrini.
Jaksa mengungkap motif Adam Ibrahim merekayasa peristiwa babi ngepet di Depok. Menurut jaksa, Adam melakukan hal itu karena ingin tenar dan viral di media sosial.
"Bahwa dengan sengaja terdakwa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong mengenai rekayasa adanya babi jadi-jadian (babi ngepet) atau babi pesugihan tersebut maksud serta tujuan terdakwa adalah untuk mendapatkan ketenaran dan dikenal secara viral karena Terdakwa telah berhasil menangkap seekor babi jadi jadian (babi ngepet) atau babi pesugihan tersebut," ungkap jaksa Putri Dwi Astrini di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard GDC, Selasa (14/9/2021).
Padahal, lanjut jaksa, peristiwa babi ngepet itu hanyalah akal-akalan Adam Ibrahim sendiri. Adam menyebut babi itu adalah babi ngepet, nyatanya babi itu adalah babi biasa yang dibeli Adam secara online.
"Yang sebenarnya seekor babi yang berhasil ditangkap tersebut bukanlah seekor babi jadi-jadian (babi ngepet), melainkan adalah seekor babi hutan hidup berwarna hitam yang terdakwa dapatkan/terdakwa beli secara online melalui media sosial Facebook di Group PASMOR seharga Rp 500 ribu dengan transaksi secara COD (cash on delivery) di daerah Puncak Cianjur," ucap jaksa.
Karena itu, Adam Ibrahim didakwa Pasal 14 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selengkapnya halaman berikutnya.
Terdakwa Beli Babi Lewat Online, Minta Kurir Menjemput
Jaksa menghadirkan kurir terdakwa Adam Ibrahim, Eka Rizky, sebagai saksi dalam kasus penyebaran hoax babi ngepet di Depok. Eka Rizky mengaku diperintah oleh Adam Ibrahim untuk membeli buah di kawasan Cipanas, Puncak, Bogor, tetapi ternyata barang yang datang adalah babi.
Awalnya Eka Rizky mengaku diminta Adam mengantarkan kandang dua hari sebelum kejadian, kemudian Eka Rizky juga diminta membeli buah ke kawasan Puncak pada Senin, 26 April 2021. Lalu Eka Rizky bersedia dengan syarat berdua dengan temannya.
Akhirnya Adam memberi uang kepada Eka Rizky sebesar Rp 500 ribu untuk membeli buah--yang belakangan diketahui babi--sementara Rp 200 ribu untuk ongkos kirimnya. Eka Rizky diminta menemui penjual buah itu dan bertemu di dekat minimarket di kawasan Cipanas, Puncak, dengan berpatokan pada lokasi dari Google Maps.
"Perintahnya ya awalnya suruh beli buah doang," kata Eka Rizky dalam sidang di PN Depok, Depok, Selasa (28/9/2021).
Eka Rizky sempat dicecar hakim terkait proses pembelian babi tersebut. Sebab, hakim heran mengapa Eka Rizky tidak mempertanyakan tentang buah pesanannya, tetapi akhirnya berubah menjadi babi.
"Dia (penjualnya) bilang, 'Ini babi, iya ini pesanan dari bosnya'. Ternyata pas dia pindahin ke depan saya, ternyata bergerak terus, langsung ditaruh di atas motor saya," kata Eka Rizky.
"Saya udah tanyakan terus dia bilang (terdakwa), 'Sudah, bawa saja, ada yang mau beli'," katanya.
Eka Rizky mengatakan babi tersebut berukuran setinggi jok motor matic-nya. Saat dibawa menggunakan motor, babi tersebut bergerak-gerak dan bersuara.
"Ketika saya ngambil di penjualnya, tahu dia nyebutin (babi). Katanya ini masih muda. Karena, kalau kegedean, nggak bisa bawa motor," ujarnya.
Lebih lanjut, setelah membayar Rp 500 ribu itu, Eka Rizky membawa babi itu ke rumah terdakwa Adam.
Terdakwa Pakai Uang Patungan untuk Beli Babi
Seorang warga bernama Adi Firmanto memberi kesaksian terkait isu hoax babi ngepet. Adi awalnya bercerita ke terdakwa Adam Ibrahim sering kehilangan uang, kemudian Adam Ibrahim mengatakan uang tersebut hilang secara gaib atau misterius sehingga dia mengaku akan menyiapkan ritual.
"Cuma saya bilang, 'Kalau secara gaib, itu artinya bentuknya apa nih?', saya bilang gitu. 'Ya bisa banyak kemungkinan, bisa tuyul, bisa babi, dll, bisa pesugihan lah bahasanya' kata terdakwa kepada Adi," ujar Adi dalam persidangan di PN Depok, Depok, Selasa (28/9/2021).
Setelah itu, Adam mengatakan kepada Adi bahwa jika ingin menangkap hal gaib tersebut ada syaratnya, yaitu menyiapkan bahan-bahan ritual. Lalu, terdakwa Adam meminta Adi ikut patungan sejumlah Rp 1,4 juta sehingga masing-masing Rp 700 ribu untuk menyiapkan bahan-bahan yang digunakan untuk ritual penangkapan itu.
"Terus saya bilang, 'Ya caranya gimana?". 'Ya minimal harus ada kita buat beli bahan mediasinya,' katanya. Saya tanya, 'Seperti apa bahan yang dibeli?'. 'Kalau itu nanti jadi tugas saya deh' kata terdakwa. 'Saya nggak tahu apa saja yang harus dibeli. Paling nggak kita harus ngeluarin uang di angka Rp 1,4 juta," kata Adi.
Namun, dalam perjalanannya, terdakwa Adam mengaku hanya dapat patungan Rp 500 ribu saja, sehingga Adi pun menambah Rp 200 ribu lagi sehingga total Adi mentransfer Adam Rp 900 ribu. Setelah mentransfer uang tersebut Adi diminta menunggu oleh Adam hingga akhirnya pada 26 April sekitar pukul 21.00 WIB malam, Adi dan 4 warga lainnya berkumpul di depan rumah terdakwa Adam.
Terdakwa Adam Ibrahim Minta Warga Tangkap Babi dengan Bugil
Seorang saksi Adi Firmanto menceritakan detik-detik penangkapan babi di Bedahan, Depok. Adi mengatakan terdakwa Adam awalnya meminta warga berkumpul dan membagi-bagi peran warga.
Dalam pertemuan itu, Adam mengatakan tentang rencana penangkapan babi tersebut, Adam juga membagi posisi 4 warga tersebut untuk bersiap di sekitar samping rumah terdakwa. Adi mengatakan Adam juga meminta agar lampu di sekitar lingkungannya dimatikan sekitar pukul 22.00 WIB.
"Lampu dimatikan dulu sekitar situ. Masing-masing kan ada rumah itu, ya sekitar kurang-lebih jam 22.00 malam. Saya tanya prosesnya berapa lama. 'Ya nanti kita lihat saja nanti apa yang hadir dulu' kata terdakwa. Kalau saya kan posisinya saya waktu itu, saya mengkomandonya lewat WA. Terdakwa di kamarnya di dalam rumah," kata Adi.
Saat itu situasi dalam keadaan gelap, tetapi ada orang lain datang ke rumah terdakwa Adam. Adi pun bertanya kepada Adam terkait kedatangan orang tersebut, Adam mengatakan bahwa dua orang yang datang adalah ada anak buahnya yang mengantarkan setoran.
Dalam fakta persidangan, diketahui bahwa anak buah yang datang tersebut merupakan kurir yang mengantarkan babi.
"Saya tanya siapa itu yang datang, dia bilang itu anak buah saya mau nganterin setoran. Cuma saya bilang gini... apa kira-kira nggak mengganggu ritual, tidak, dia bilang mudah-mudahan tidak," katanya.
Tak lama kemudian, Adi menerima pesan dari dari Adam sekitar tengah malam untuk segera menangkap babi tersebut. Namun Adam telah menyampaikan syaratnya orang yang menangkap harus telanjang.
"Pas anak buahnya pergi, dikabarkan jam 00.00 lebih itu langsung dia telepon saya, udah Bang Adi keluar semua, ini sudah jadi, babinya sudah jadi, sudah wujud babi, tangkap," kata Adi.
Cerita Saksi Tak Ikut Telanjang tapi Bisa Lihat Wujud Babi
Dalam pertemuan sebelumnya, Adam telah membagi peran tiap warga yang menangkap, misalnya 4 orang yang menangkap harus bertelanjang. Sementara Adi hanya diminta mengumpulkan baju untuk dipakai lagi warga tersebut.
"Karena kalau kita nangkap dalam proses setengah-setengah itu percuma katanya, sudah langsung keluar semua, keluar dah tuh yang bagian nangkap. Saya pun juga ikut lari dan mengejar, tapi pada saat itu memang kita belum tahu bentuknya seperti apa karena kan gelap. Pada waktu itu kita masih cari-cari tuh, ternyata ada babi dari arah rumah terdakwa lari ke sana kemari," katanya.
Setelah babi tersebut tertangkap, kemudian diletakkan di kandang yang berada di dekat rumah terdakwa Adam. Adi mengatakan awalnya kandang tersebut telah disiapkan oleh terdakwa yang dibantu warga sekitar.
Jejak Digital Terungkap, Adam Ibrahim Ngaku Terinspirasi dari YouTube
Terdakwa Adam Ibrahim menyesal dan mengakui kesalahannya terkait penyebaran hoax babi ngepet di Depok yang menjadikannya tersangka. Adam pun buka-bukaan terkait awal mula rekayasa isu babi ngepet dimulai.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (2/11/2021). Adam Ibrahim mengaku awalnya dia hanya ingin meredam isu terkait banyaknya aduan warga yang mengaku kehilangan uang. Ia mengaku mendapat ide soal isu 'babi ngepet' setelah diadakan ronda bersama warga di lingkungannya.
"Demi Allah saya ingin meredam awalnya (meredam isu banyaknya warga kehilangan uang)," kata Adam di PN Depok, Selasa (2/11).
Dalam persidangan, Adam mengaku sempat mencari-cari informasi di internet terkait video viral, misalnya browsing tentang harga anak babi hutan. Jaksa juga mengungkap jejak digital Adam sekitar sebulan sebelum peristiwa heboh penangkapan babi di Bedahan.
Dalam sidang itu pun Adam mengaku kepada jaksa bahwa dia terinspirasi video viral terkait 'penampakan babi di Depok'.
Berikut ini tanya-jawab jaksa dan terdakwa Adam. Penulisan nama terdakwa dan jaksa disingkat dengan inisial jaksa (J), A (Adam).
J: Di sini (history jejak digital) Saudara sudah mengetahui tanggal 8 April 'warga Depok dibikin heboh penampakan sosok misterius babi ngepet', Saudara sudah tonton videonya kan?
A: Ya, Yang Mulia
J: Apakah video ini yang menjadi inspirasi Saudara karena kehebohan di video terkait isu babi ngepet menjadikan ide Saudara?
A: Iya, Yang Mulia
J: Kemudian Saudara kembali, ini saya lihat Saudara terus-terusan selama 1 bulan mencari 'ukuran anak babi hutan' pukul 23.41 pada malam hari, hampir setiap hari Saudara ya?
A: Iya, betul
J: Kemudian Saudara cari lagi 'harga anak babi hutan hidup'?
A: Ya, betul
Kepada jaksa, terdakwa Adam mengaku tidak berniat mencari keuntungan menjadi viral atau terkenal. Ia mengaku hanya ingin meredam isu kehilangan uang warga sekitar rumahnya, tetapi dari hasil browsing di internet itu justru dia mendapat ide mengenai isu babi ngepet.
Adam Ibrahim Menyesal: 2 Anaknya Putus Sekolah
Terdakwa Adam Ibrahim menyesal telah menyebarkan berita bohong terkait hoax babi ngepet di Depok. Ia mengaku menyesal karena akibat perbuatannya 2 anaknya putus sekolah.
"Saya punya 2 anak. Sekarang mereka putus sekolah karena saya yang biayain semua. Adik saya juga tidak bisa melanjutkan kuliahnya, karena saya andelannya," kata Adam dalam sidang pemeriksaan terdakwa di PN Depok, Depok, Selasa (2/11/2021).
Adam mengatakan keluarganya telantar karena hanya dia yang menjadi tulang punggung keluarga. Adam mengaku selain berdakwah, dia biasanya membuat kerajinan keranjang, tetapi saat dia ditahan istrinya tidak bekerja.
"Karena setiap hari selain dakwah kerjaan saya membuat perajin kandang," ujarnya.
Lebih lanjut ia meminta maaf kepada warga yang telah dibohongi, terutama yang melakukan telanjang bulat saat menangkap babi ngepet. Hingga kini Adam mengaku telah bertaubat dan tidak mau mengulangi kesalahannya.
"Saya minta maaf dan di polsek juga sampai saat ini saya tidak pernah berhenti yang namanya solat sunah taubat, segala macem," kata Adam.
Adam Ibrahim Dituntut 3 Tahun Penjara
Terdakwa Adam Ibrahim dituntut 3 tahun penjara terkait kasus hoax babi ngepet yang mengakibatkan keonaran. Adam Ibrahim dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong menyebabkan keonaran di kalangan masyarakat.
"Menuntut, satu, menyatakan Terdakwa Adam Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa penuntut umum Alfa Dera di PN Depok, Depok, Jawa Barat, Selasa (9/11/2021).
Jaksa meyakini perbuatan terdakwa Adam Ibrahim melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Terdakwa dituntut 3 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Adam Ibrahim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," katanya.
Terdakwa Adam Ibrahim pun mengaku akan mengajukan pleidoi terkait tuntutan tersebut.