Sesal Adam Ibrahim 'Babi Ngepet': 2 Anaknya Putus Sekolah, Adik Putus Kuliah

Sesal Adam Ibrahim 'Babi Ngepet': 2 Anaknya Putus Sekolah, Adik Putus Kuliah

Tim Detikcom - detikNews
Selasa, 02 Nov 2021 18:19 WIB
Sidang pemeriksaan saksi terdakwa Adam Ibrahim terkait kasus hoax babi ngepet
Terdakwa Adam Ibrahim (Foto: Yulida Medistiara/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa Adam Ibrahim menyesal telah menyebarkan berita bohong terkait hoax babi ngepet di Depok. Ia mengaku menyesal karena akibat perbuatannya 2 anaknya putus sekolah.

"Saya punya 2 anak. Sekarang mereka putus sekolah karena saya yang biayain semua. Adik saya juga tidak bisa melanjutkan kuliahnya, karena saya andelannya," kata Adam, dalam sidang pemeriksaan terdakwa, di PN Depok, Depok, Selasa (2/11/2021).

Adam mengatakan keluarganya terlantar karena hanya dia yang menjadi tulang punggung keluarga. Adam mengaku selain berdakwah, dia biasanya membuat kerajinan keranjang, tetapi saat dia ditahan istrinya tidak bekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena setiap hari selain dakwah kerjaan saya membuat pengrajin kandang," ujarnya.

Lebih lanjut ia meminta maaf kepada warga yang telah dibohongi, terutama yang melakukan telanjang bulat saat menangkap babi ngepet. Hingga kini Adam mengaku telah bertaubat dan tidak mau mengulangi kesalahannya.

"Saya minta maaf dan di polsek juga sampai saat ini saya tidak pernah berhenti yang namanya solat sunnah taubat, segala macem," kata Adam.

ADVERTISEMENT

"Saya mohon ampun kepada Allah SWT karena semua keluarga saya anak saya yang menjadi korban atas ulah saya. Demi Allah demi rasul saya tidak akan mengulangi hal ini. Setelah ini saya akan hijrah," ujarnya.

Sebelumnya, Adam Ibrahim didakwa menyebarkan kabar bohong serta menyebabkan keonaran terkait rekayasa isu babi ngepet di Depok. Dia mengarang isu babi ngepet sebagai solusi tentang seringnya warga kehilangan uang.

"Bahwa terdakwa Adam Ibrahim menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ucap jaksa Putri Dwi Astrini membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (14/9/2021).

Adam Ibrahim pun mengarang cerita bila babi itu merupakan babi ngepet yang selama ini mencuri uang warga. Babi itu pun dikurung dan disepakati akan dibunuh. Sebab, Adam Ibrahim mengarang cerita agar ketahuan siapa nantinya keluarga dari terduga pelaku yang menjadi babi ngepet.

Atas perbuatannya, Adam Ibrahim didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Simak juga 'Adam Ibrahim Didakwa Bikin Gaduh soal Hoax Babi Ngepet di Depok':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads