Adam Ibrahim Perekayasa Babi Ngepet Dituntut 3 Tahun Penjara

Adam Ibrahim Perekayasa Babi Ngepet Dituntut 3 Tahun Penjara

Tim Detikcom - detikNews
Selasa, 09 Nov 2021 16:14 WIB
Jakarta -

Terdakwa Adam Ibrahim dituntut 3 tahun penjara terkait kasus hoax babi ngepet yang mengakibatkan keonaran. Adam Ibrahim dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong menyebabkan keonaran di kalangan masyarakat.

"Menuntut, satu, menyatakan Terdakwa Adam Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa penuntut umum Alfa Dera di PN Depok, Depok, Jawa Barat, Selasa (9/11/2021).

Jaksa meyakini perbuatan Terdakwa Adam Ibrahim melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Terdakwa dituntut 3 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Adam Ibrahim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," katanya.

Adam Ibrahim pun mengaku akan mengajukan pleidoi terkait tuntutan tersebut.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Adam Ibrahim didakwa menyebarkan kabar bohong serta menyebabkan keonaran terkait rekayasa isu babi ngepet di Depok. Dia mengarang isu babi ngepet sebagai solusi atas seringnya warga kehilangan uang.

"Bahwa Terdakwa Adam Ibrahim menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ucap jaksa Putri Dwi Astrini membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (14/9/2021).

Adam Ibrahim pun mengarang cerita bahwa babi itu merupakan babi ngepet yang selama ini mencuri uang warga. Babi itu pun dikurung dan disepakati akan dibunuh. Sebab, Adam Ibrahim mengarang cerita agar ketahuan siapa nantinya keluarga dari terduga pelaku yang menjadi babi ngepet.

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads