Jaksa Tuntut Perekayasa Babi Ngepet 3 Tahun Bui: Ustaz Harusnya Beri Contoh

Jaksa Tuntut Perekayasa Babi Ngepet 3 Tahun Bui: Ustaz Harusnya Beri Contoh

Tim Detikcom - detikNews
Selasa, 09 Nov 2021 16:35 WIB
Jakarta -

Terdakwa Adam Ibrahim dituntut 3 tahun penjara terkait kasus penyebaran hoax babi ngepet yang menyebabkan keonaran di Bedahan, Depok. Dalam pertimbangan jaksa menilai Adam, yang merupakan tokoh masyarakat, semestinya memberi contoh yang baik.

"Hal memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan rasa ketidaknyamanan masyarakat, khususnya terhadap korban," kata jaksa penuntut umum Alfa Dera di PN Depok, Depok, Selasa (9/11/2021).

Jaksa mengatakan semestinya terdakwa sebagai ustaz memberi contoh kepada masyarakat, tetapi justru menimbulkan keonaran. Terlebih lagi perbuatan terdakwa dilakukan pada masa bencana pandemi COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Terdakwa merupakan seorang ustaz atau tokoh masyarakat yang seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat," ujarnya.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

ADVERTISEMENT

Diketahui, terdakwa Adam Ibrahim dituntut 3 tahun penjara terkait kasus hoax babi ngepet yang mengakibatkan keonaran. Adam Ibrahim dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong menyebabkan keonaran di kalangan masyarakat.

"Menuntut, satu menyatakan Terdakwa Adam Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa penuntut umum Alfa Dera di PN Depok, Depok, Jawa Barat, Selasa (9/11/2021).

Jaksa meyakini perbuatan terdakwa Adam Ibrahim melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Terdakwa dituntut 3 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Ibrahim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," katanya.

Sebelumnya, Adam Ibrahim didakwa menyebarkan kabar bohong serta menyebabkan keonaran terkait rekayasa isu babi ngepet di Depok. Dia mengarang isu babi ngepet sebagai solusi tentang seringnya warga kehilangan uang.

Adam Ibrahim pun mengarang cerita bahwa babi itu merupakan babi ngepet yang selama ini mencuri uang warga. Babi itu pun dikurung dan disepakati akan dibunuh. Sebab, Adam Ibrahim mengarang cerita agar ketahuan siapa nantinya keluarga dari terduga pelaku yang menjadi babi ngepet.

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads