Terdakwa Adam Ibrahim dituntut 3 tahun penjara terkait hoax kasus babi ngepet yang menyebabkan keonaran di Bedahan, Depok. Jaksa mengatakan, akibat keonaran yang dilakukan terdakwa Adam, ada seorang wanita bernama Wati yang termakan isu babi ngepet dan menuduh tetangganya kaya karena diduga babi ngepet sehingga menyebabkan ibu tersebut diusir oleh warga sekitar rumahnya.
Jaksa mengatakan penyebaran hoax yang dilakukan terdakwa Adam Ibrahim terkait isu babi ngepet mengakibatkan kegaduhan, silang pendapat, pro-kontra, saling hujat dan saling curiga, serta saling menyalahkan di antara saksi. Jaksa menilai perbuatan penyebaran hoax tersebut telah menimbulkan kekacauan yang tampak dan muncul ke permukaan.
"Kegaduhan telah terjadi nyata di masyarakat berupa pengusiran terhadap warga atas nama Wati, yang mana pengusiran Wati diperkuat dengan barang bukti rekaman video terkait kejadian pengusiran akibat mencurigai tetangganya dan menuduh tetangganya adalah babi jadi-jadian atau babi ngepet atau babi pesugihan," kata jaksa penuntut umum Alfa Dera membacakan pertimbangan tuntutannya, di PN Depok, Selasa (9/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang mana perasaan kecurigaan dan berlanjut sampai menuduh serta terjadi ketidaktenteraman akibat atau ditimbulkan mendengar perbuatan Terdakwa mengumumkan 'berhasil menangkap seekor babi jadi-jadian (babi ngepet) atau babi pesugihan, jelmaan manusia dan bagi warga yang selama ini merasa telah kehilangan uang agar pihak keluarga warga yang telah kehilangan mengkordinasikannya dan bermusyawarah dengan Terdakwa'," imbuh jaksa.
Selain itu, jaksa dalam pertimbangannya mengatakan ada seorang saksi bernama Adi Firmanto yang mengalami kerugian meteri Rp 900 ribu karena diminta terdakwa Adam Ibrahim untuk ikut patungan sebagai biaya ritual.
Lalu sejumlah warga lainnya mengalami kerugian memalukan akibat mengikuti perbuatan terdakwa Adam yang meminta warga sekitar untuk menangkap hewan babi tersebut dengan cara telanjang.
Jaksa menilai kejadian tersebut memiliki dampak psikologis karena menjadi kejadian yang sulit dilupakan oleh korban dan keluarga Korban yang mana seluruhnya adalah dampak yang timbul dari perbuatan terdakwa menyiarkan pemberitahuan bohong adanya babi jadi-jadian atau babi ngepet atau babi pesugihan.
Lebih lanjut, akibat perbuatan terdakwa yang viral di media sosial, sejumlah warga datang berkerumun, padahal saat itu kawasan Depok masih memberlakukan PPKM. Jaksa menyebut, akibat kejadian itu, polisi disebut kesulitan membubarkan warga yang berkerumun.
"Bahwa berdasarkan fakta serta didapatkan keterangan saksi Adi Firmanto, saksi Hamdani, saksi Rachman Putra, dan saksi Yusuf Efendi, bahwa aparat kepolisian turun dan sampai mengalami kesulitan membubarkan kerumunan massa menyikapi terkait informasi tertangkapnya seekor babi jadi-jadian atau babi ngepet atau babi pesugihan. Bahwa berdasarkan uraian di atas, apa yang telah terjadi di dunia maya dan di masyarakat berupa kegaduhan," katanya.
Lebih lanjut, akibat perbuatan terdakwa yang viral di media sosial membuat sejumlah warga datang berkerumun padahal saat itu kawasan Depok masih memberlakukan PPKM. Jaksa menyebut akibat kejadian itu polisi disebut kesulitan membubarkan warga yang berkerumun.
"Bahwa berdasarkan fakta serta didapatkan keterangan saksi Adi Firmanto, saksi Hamdani, saksi Rachman Putra dan saksi Yusuf Efendi, bahwa aparat kepolisian turun dan sampai mengalami kesulitan membubarkan kerumunan masa menyikapi terkait informasi tertangkapnya seekor babi jadi jadian atau babi ngepet atau babi pesugihan. Bahwa berdasarkan uraian diatas apa yang telah terjadi di dunia maya dan di masyarakat berupa kegaduhan," katanya.
Selain itu, jaksa juga mengutip putusan Hakim PN Jaksel terkait kasus hoax menimbulkan keonaran terdakwa Ratna Sarumpaet. Jaksa Alfa Dera mengutip pertimbangan majelis hakim yang dipimpin Joni selaku hakim ketua, serta Krisnugroho, dan Mery Taat Anggarasih sebagai Hakim Anggota dalam perkara nomor 203/Pid.SUS/2019/PN.Jkt.Sel, yang berbunyi:
"Menimbang, bahwa menurut hemat majelis untuk dapatnya diterapkan keonaran menurut pasal ini, kekacauan, huruhara dan benturan fisik seperti yang dimaksud Penasehat Hukum Terdakwa itu tidak harus benar-benar telah terjadi, akan tetapi sudah cukup apabila dari benih-benih kekacauan itu telah tampak dan muncul kepermukaan, dan kegaduhan telah terjadi dalam masyarakat oleh karena itu majelis tidak sependapat dengan Penasehat hukum terdakwa yang berpendapat bahwa keributan dan keonaran yaitu terjadinya benturan fisik harus benar-benar telah terjadi dan hanya dapat dihentikan dengan menggunakan kekuatan aparat keamanan atau polisi".
"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka majelis berkesimpulan unsur dengan sengaja dalam bentuk dolus eventualis yang menerbitkan keonaran dikalangan rakyat telah terpenuhi," kata JPU Alfa Dera.
Menanggapi tuntutan jaksa, pengacara Adam Ibrahim maupun terdakwa Adam menyatakan akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. Pengacara Adam, Edison, mengatakan tuntutan terhadap kliennya terlalu berat.
"Ya sebetulnya kalau dari kami, dari tim kuasa hukum, bahwa tuntutan Saudara Jaksa Penuntut Umum ini menurut kami terlalu tinggi," kata Edison.
Edison menilai masyarakat tidak dirugikan oleh kabar hoax babi ngepet yang disebut menimbulkan keonaran. Sebab, Edison mempertanyakan dampak yang terjadi akibat keonaran tersebut di tengah masyarakat.
"Karena apa, ini berita bohong, artinya dampaknya apa terhadap masyarakat? Masyarakat itu sebetulnya tidak dirugikan dengan adanya, kalaupun itu dianggap berita keonaran, kalau dianggap berita keonaran, apa ada kerusakan atau ada dampak-dampak yang lain? Kan terlihatnya tidak, tapi cuma mereka masyarakat yang menonton itu hanya penasaran apakah betul itu ada babi atau nggak," kata Edison.
"Jadi menurut kami, tuntutan dari jaksa itu terlalu tinggi sehingga kami nanti akan mengajukan pembelaan secara tertulis," ungkap Edison dari LBH Pelita Justisia.
Sementara itu, menanggapi terkait kisah viralnya Ibu Wati yang diusir tetangganya terkait tudingannya karena tergiring isu hoax babi ngepet, menurut Edison, hal itu bukanlah dampak dari kasus Adam Ibrahim. Menurutnya, itu hanya salah paham akibat adanya pihak yang tersinggung.
"Itu kan hanya, artinya bukan keonaran, itu cuma mungkin hanya ada yang merasa tersinggung," katanya.
Sementara itu, menanggapi soal adanya kerumunan, Edison menilai perbuatan warga itu hanya bertindak menonton, tidak sampai terjadi pertengkaran.
"Kan kalau mereka kan hanya menonton, hanya melihat kan, itu bukan keonaran menurut kami. Karena di situ tidak ada orang yang tinju-tinjuan ataupun kerusuhan yang berlebihan. Mereka hanya penasaran saja melihat benar atau tidak, ada babi atau nggak," ujar Edison.
Diketahui, terdakwa Adam Ibrahim dituntut 3 tahun penjara terkait kasus hoax babi ngepet yang mengakibatkan keonaran. Adam Ibrahim dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong menyebabkan keonaran di kalangan masyarakat.
"Menuntut, satu, menyatakan Terdakwa Adam Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa penuntut umum Alfa Dera di PN Depok, Depok, Jawa Barat, Selasa (9/11/2021).
Jaksa meyakini perbuatan terdakwa Adam Ibrahim melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Terdakwa dituntut 3 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Ibrahim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," katanya.