Ramai pembicaraan soal warga Depok, Jawa Barat dikirim surat tilang elektronik (e-TLE) padahal tidak melakukan pelanggaran. Rupanya, pelat nomor yang digunakan si pelanggar itu dipalsukan.
Untuk diketahui, kamera e-TLE merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para pengendara di jalan. Kendaraan melanggar lalu lintas ini nantinya akan dikirim yang namanya surat konfirmasi.
Warga bisa menyanggah tilang tersebut jika merasa tidak melakukan pelanggaran. Bagaimana caranya?
Berikut alur konfirmasi tilang elektronik berdasarkan grafik sebagai berikit:
Kamera e-TLE akan merekam dan mengidentifikasi kendaraan-kendaraan yang melanggar di jalanan. Kamera e-TLE ini akan membaca pelat nomor kendaraan tersebut.
Data-data pelanggaran ini kemudian akan diolah di back office untuk kemudian dikirim surat konfirmasi tilang ke alamat pemilik kendaraan. Ada dua cara konfirmasi yakni datang ke Posko e-TLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya atau Polres setempat dan bisa juga melalui situs www.etle-pmj.info
Jika tidak ada konfirmasi, maka STNK akan diblokir. Jika merasa tidak melakukan pelanggaran atau identitas kendaraan tidak sesuai, bisa memberikan sanggahan ke petugas.
Apabila memang melakukan pelanggaran dan identitas kendaraan telah sesuai, dilanjutkan dengan proses pembayaran. Pelanggar akan dikirim kode Briva via SMS. Jika tidak melakukan pembayaran, maka STNK akan diblokir.
(aik/mei)