Warga Protes Dikirim Surat Tilang e-TLE di Depok, Begini Cara Konfirmasinya

Warga Protes Dikirim Surat Tilang e-TLE di Depok, Begini Cara Konfirmasinya

Arief Ikhsanudin - detikNews
Sabtu, 06 Nov 2021 08:22 WIB
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diberlakukan di Kota Bandung. Total ada 21 titik yang dipasang.
Foto: Wisma Putra
Jakarta -

Ramai pembicaraan soal warga Depok, Jawa Barat dikirim surat tilang elektronik (e-TLE) padahal tidak melakukan pelanggaran. Rupanya, pelat nomor yang digunakan si pelanggar itu dipalsukan.

Untuk diketahui, kamera e-TLE merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para pengendara di jalan. Kendaraan melanggar lalu lintas ini nantinya akan dikirim yang namanya surat konfirmasi.

Warga bisa menyanggah tilang tersebut jika merasa tidak melakukan pelanggaran. Bagaimana caranya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut alur konfirmasi tilang elektronik berdasarkan grafik sebagai berikit:

Kamera e-TLE akan merekam dan mengidentifikasi kendaraan-kendaraan yang melanggar di jalanan. Kamera e-TLE ini akan membaca pelat nomor kendaraan tersebut.

ADVERTISEMENT

Data-data pelanggaran ini kemudian akan diolah di back office untuk kemudian dikirim surat konfirmasi tilang ke alamat pemilik kendaraan. Ada dua cara konfirmasi yakni datang ke Posko e-TLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya atau Polres setempat dan bisa juga melalui situs www.etle-pmj.info

Jika tidak ada konfirmasi, maka STNK akan diblokir. Jika merasa tidak melakukan pelanggaran atau identitas kendaraan tidak sesuai, bisa memberikan sanggahan ke petugas.

Apabila memang melakukan pelanggaran dan identitas kendaraan telah sesuai, dilanjutkan dengan proses pembayaran. Pelanggar akan dikirim kode Briva via SMS. Jika tidak melakukan pembayaran, maka STNK akan diblokir.

(Sumber: Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya)(Sumber: Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya) Foto: (Sumber: Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya)

Nopol Kendaraan Dipalsukan Terekam e-TLE di Depok

Diketahui, seorang warga di Kota Depok kaget setelah dikirimi surat konfirmasi e-Tilang oleh pihak kepolisian. Gara-garanya, pelat nomor mobilnya dipalsukan oleh orang lain yang kemudian tertangkap e-TLE di Depok telah melanggar lalu lintas.

Adapun pemilik asli pelat nomor B-1331-* adalah mobil berwarna putih. Sedangkan mobil yang memalsukan pelat nomor adalah Nissan Livina warna hitam.

Dalam surat konfirmasi tilang itu, disertakan juga cetakan tangkapan layar kamera e-TLE mobil tersebut. Dari sinilah pemilik mengetahui adanya pemalsuan pelat nomor karena mobil yang melanggar tersebut tidak sesuai dengan identitas kendaraannya.

Karena merasa itu bukan mobilnya, pemilik asli pelat nomor kemudian mendatangi Satlantas Depok dan memberikan konfirmasi bahwa mobil tersebut bukan miliknya. Pemilik asli merasa dirugikan atas hal ini.

Pelaku pemalsuan pelat nomor itu bakal dicari polisi. "Terhadap dia yang memalsukan (pelat nomor) itu lagi kita cari," kata Kasat Lantas Depok AKBP Jhoni Eka Putra saat dihubungi, Jumat (5/11/2021).

Jhoni mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan terhadap pelaku yang memalsukan pelat nomor tersebut.

"Kalau ketemu di jalan, nanti kita amankan," katanya.

Halaman 2 dari 2
(aik/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads