Pelat Nomor Warga Depok Dipalsukan, Pemilik Asli Dipastikan Tak Ditilang

Pelat Nomor Warga Depok Dipalsukan, Pemilik Asli Dipastikan Tak Ditilang

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 05 Nov 2021 21:10 WIB
Tilang elektronik mulai diberlakukan di Depok sejak Senin (21/9) lalu. Diketahui penerapan tilang elektronik ini masih dalam tahap uji coba.
Tilang elektronik berlaku di Depok. (Dedy Istanto/detikcom)
Depok -

Warga Depok dikirim surat konfirmasi tilang elektronik (e-TLE) gara-gara pelat nomor mobilnya ada yang memalsukan dan tertangkap melanggar lalu lintas. Polisi memastikan tilang kepada si pemilik kendaraan secara otomatis gugur.

Kasat Lantas Depok AKBP Jhoni Eka Putra menjelaskan bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan. Jhoni memastikan pemilik asli tidak kena tilang atas pelanggaran tersebut.

"Belum ditilang, karena surat konfirmasi itu kan bukan surat tilang," kata Kasat Lantas Depok AKBP Jhoni Eka Putra saat dihubungi detikcom, Jumat (5/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jhony meminta masyarakat tidak perlu khawatir ketika dikirim surat konfirmasi tilang apabila memang tidak melakukan pelanggaran. Masyarakat bisa menyanggah melalui konfirmasi tersebut.

"Jadi perlu diperhatikan kalau surat konfirmasi itu cuman surat pemberitahuan ini bener nggak mobilnya, ini bener nggak suratnya? Kalau dia merasa dia tidak (terbukti melanggar), ya, tidak dilanjutkan penilangan. Tapi kalau misal terbukti itu mobil dia, baru kita lanjutkan penilangan," jelas Jhony.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera e-TLE akan dikirim surat konfirmasi tilang ke alamat rumah si pemilik sesuai dengan identitas kendaraan. Masyarakat diberi waktu 5 hari untuk memberikan konfirmasi ke polisi setelah surat itu dikirimkan.

Jika tidak memberi konfirmasi, akan dilakukan pemblokiran.

"Tetapi, nanti ketika pemblokiran dan bayar pajak pun dia bisa menunjukkan lagi (bukti) kalau itu bukan mobil dia karena ada fotonya, ada kendarannya," katanya.


Pelat Nomor Dipalsukan Bikin Pemilik Dikirim Surat Tilang

Sebelumnya diberitakan, seorang warga di Kota Depok kaget setelah dikirimi surat konfirmasi e-Tilang oleh pihak kepolisian. Gara-garanya, pelat nomor mobilnya dipalsukan oleh orang lain yang kemudian tertangkap e-TLE di Depok telah melanggar lalu lintas.

Adapun pemilik asli pelat nomor B-1331-*** adalah mobil berwarna putih. Sedangkan mobil yang memalsukan pelat nomor adalah Nissan Livina warna hitam.

Diketahui, mobil yang memalsukan pelat nomor tersebut tertangkap kamera e-TLE melakukan pelanggaran di Jl Margonda Raya, pada Kamis (4/11) malam. Adapun pelanggarannya adalah tidak memakai sabuk pengaman sesuai Pasal 289 juncto Pasal 106 ayat (6) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam surat konfirmasi tilang itu, disertakan juga cetakan tangkapan layar kamera e-TLE mobil tersebut. Dari sinilah pemilik mengetahui adanya pemalsuan pelat nomor karena mobil yang melanggar tersebut tidak sesuai dengan identitas kendaraannya

Karena merasa itu bukan mobilnya, pemilik asli pelat nomor kemudian mendatangi Satlantas Depok dan memberikan konfirmasi bahwa mobil tersebut bukan miliknya. Pemilik asli merasa dirugikan atas hal ini.

Simak juga 'Mulai Rp 5 Jutaan, Ini Daftar Biaya Bikin Plat Nomor Cantik Resmi':

[Gambas:Video 20detik]



(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads