Koruptor Rp 500 miliar lebih di kasus Cassie Bank Bali, Djoko Tjandra mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Proses PK itu diwarnai patgulipat tingkat dewa karena Djoko Tjandra menyuap jenderal hingga jaksa Pinangki.
"Berkas perkara permohonan PK Djoko Tjandra menyangkut kasus Cessie Bank Bali, memang sudah masuk dan sudah diregister di Kepaniteraan MA. Persidangannya biasa saja seperti halnya persidangan perkara korupsi lainnya. Bahkan Ketua MA kalau tidak salah sudah menetapkan majelis hakim PK yang akan menangani perkara PK tersebut," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Jumat (5/11/2021).
PK Djoko Tjandra diajukan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Perkara itu mengantongi nomor 467 PK/Pid.Sus/2021.
"Kita tunggu kapan perkaranya disidangkan," ujar Andi.
Di sisi lain, Komisi Yudisial (KY) berharap MA memutus PK Djoko Tjandra sesuai hukum dan berkeadilan. KY merupakan lembaga tinggi negara yang diberikan kewenangan oleh UUD 1945 untuk menjaga perilaku dan kewibawaan hakim.
"KY berharap agar majelis hakim PK nantinya dapat menjaga kemandirian dalam memeriksa dan memutus perkara ini. KY juga bersedia membantu apapun demi kemandirian hakim itu. Agar perkara ini diperiksa dan diputus hanya berdasar pada hukum dan keadilan," kata jubir KY, Miko Ginting.
KY juga mengingatkan MA soal kepercayaan publik terhadap pengadilan. Sebab kasus Djoko Tjandra sangat menarik perhatian masyarakat.
"Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah kepercayaan publik. Sebagaimana kita ketahui bersama perkara ini dan perkara lain yang terkait mendapat perhatian publik yang begitu masif," ucap Miko.
Lihat juga video 'Sunat-sunat PT Jakarta untuk Vonis Pinangki-Djoko Tjandra':
(asp/nvc)