Jakarta -
Koruptor Rp 500 miliar lebih di kasus Cassie Bank Bali, Djoko Tjandra mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Proses PK itu diwarnai patgulipat tingkat dewa karena Djoko Tjandra menyuap jenderal hingga jaksa Pinangki.
"Berkas perkara permohonan PK Djoko Tjandra menyangkut kasus Cessie Bank Bali, memang sudah masuk dan sudah diregister di Kepaniteraan MA. Persidangannya biasa saja seperti halnya persidangan perkara korupsi lainnya. Bahkan Ketua MA kalau tidak salah sudah menetapkan majelis hakim PK yang akan menangani perkara PK tersebut," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Jumat (5/11/2021).
PK Djoko Tjandra diajukan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Perkara itu mengantongi nomor 467 PK/Pid.Sus/2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tunggu kapan perkaranya disidangkan," ujar Andi.
Di sisi lain, Komisi Yudisial (KY) berharap MA memutus PK Djoko Tjandra sesuai hukum dan berkeadilan. KY merupakan lembaga tinggi negara yang diberikan kewenangan oleh UUD 1945 untuk menjaga perilaku dan kewibawaan hakim.
 Miko Ginting (Ari Saputra/detikcom) |
"KY berharap agar majelis hakim PK nantinya dapat menjaga kemandirian dalam memeriksa dan memutus perkara ini. KY juga bersedia membantu apapun demi kemandirian hakim itu. Agar perkara ini diperiksa dan diputus hanya berdasar pada hukum dan keadilan," kata jubir KY, Miko Ginting.
KY juga mengingatkan MA soal kepercayaan publik terhadap pengadilan. Sebab kasus Djoko Tjandra sangat menarik perhatian masyarakat.
"Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah kepercayaan publik. Sebagaimana kita ketahui bersama perkara ini dan perkara lain yang terkait mendapat perhatian publik yang begitu masif," ucap Miko.
Lihat juga video 'Sunat-sunat PT Jakarta untuk Vonis Pinangki-Djoko Tjandra':
[Gambas:Video 20detik]
Kasus bermula saat terjadi krisis 1998. Sejumlah bank bangkrut. Bank Indonesia (BI) menyelamatkan perekonomian dengan mengucurkan uang trilunan rupiah ke berbagai bank, salah satunya ke Bank Bali. Belakangan dana itu bocor dan sejumlah nama diadili.
Untuk kasus Cassie Bank Bali, tiga orang diadili yaitu Djoko Tjandra, mantan Gubernur BI Syahril Sabirin dan mantan Wakil Kepala BPPN Pande Lubis. Mereka diadili secara terpisah pada awal 2000-an. Adapun Setya Novanto lolos di kasus itu. Belakangan, Setya Novanto yang menjadi Ketua DPR RI itu dihukum 15 tahun penjara di kasus korupsi proyek e-KTP.
Kembali lagi ke konglomerat Djoko. Di persidangan, jaksa menuntut ringan Djoko, yaitu hanya dituntut 11 bulan penjara.
 Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra (Ari Saputra/detikcom) |
Hasilnya? Djoko divonis bebas di PN Jaksel dan kasasi. Jaksa tidak tinggal diam dengan mengajukan PK dan dikabulkan. Djoko akhirnya dihukum 2 tahun penjara dan harus mengembalikan uang Rp 500-an miliar yang dikorupsinya.
Apa lacur, putusan PK itu bocor beberapa saat setelah dibacakan. Djoko yang dalam proses itu tidak ditahan, langsung buru-buru kabur dari Jakarta lewat Papua Nugini dan dilanjutkan ke Malaysia.
Bertahun-tahun menghilang, Djoko diam-diam menyusun rencana agar dirinya bebas. Djoko yang berstatus sebagai buronan itu memutar otak bagaimana bisa dinyatakan pengadilan tidak bersalah.
Akhirnya Djoko menyuap Irjen Napoleon Bonaparte agar namanya di daftar red notice hilang. Napoleon lupa daratan dan menerima suap itu.
Setelah namanya hilang di daftar buronan polisi seluruh dunia, Djoko melenggang ke Jakarta untuk membuat e-KTP dan mendaftar PK ke PN Jaksel. Akal bulus Djoko dibantu pengacara Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.
Belakangan juga terungkap Djoko mencoba bebas dengan mengurus permohonan Fatwa Mahkamah Agung (MA). Di kasus ini, melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya. Dalam dakwaan jaksa, nama Ketua MA dan Jaksa Agung disebut-sebut di kasus Fatwa MA.
Seorang markus ikut terseret, yaitu Tommy Sumardi. Mereka akhirnya diadili secara terpisah.
Sepandai-pandainya Djoko menyuap aparat, namun akhirnya jatuh jua. Djoko ditangkap dan dibawa pulang Jenderal Listyo Sigit (kini Kapolri) ke Indonesia. Akhirnya, upaya PK dan memohon Fatwa MA agar bebas, gagal total.
 Jaksa Pinangki Sirna Malasari (Foto: dok. Pribadi/Instagram @pinangkit) |
Singkat cerita, Djoko dan komplotannya diadili di PN Jakpus dan PN Jaktim. Berikut hukumannya:
1. Djoko Tjandra, dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu dan 4,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap pejabat. Hukuman 4,5 tahun penjara disunat PT Jakarta menjadi 3,5 tahun penjara.
Selain itu, Djoko harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsi cessie Bank Bali. MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dikembalikan kepada negara.
2. Jaksa Pinangki hanya dituntut oleh sesama jaksa selama 4 tahun penjara saja. Awalnya Pinangki dihukum 10 tahun penjara tapi disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Anehnya, jaksa tidak kasasi atas putusan itu.
3. Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara. Kini Irjen Napoleon juga sedang disidik di kasus pencucian uang.
4. Brigjen Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara.
5. Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara.
6. Andi Irfan divonis 6 tahun penjara.
7. Anika Kolopaking dihukum 2,5 tahun penjara.
Setelah masuk penjara, Djoko akhirnya mengajukan PK via PN Jaksel.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini