Bertahun-tahun menghilang, Djoko diam-diam menyusun rencana agar dirinya bebas. Djoko yang berstatus sebagai buronan itu memutar otak bagaimana bisa dinyatakan pengadilan tidak bersalah.
Akhirnya Djoko menyuap Irjen Napoleon Bonaparte agar namanya di daftar red notice hilang. Napoleon lupa daratan dan menerima suap itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah namanya hilang di daftar buronan polisi seluruh dunia, Djoko melenggang ke Jakarta untuk membuat e-KTP dan mendaftar PK ke PN Jaksel. Akal bulus Djoko dibantu pengacara Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.
Belakangan juga terungkap Djoko mencoba bebas dengan mengurus permohonan Fatwa Mahkamah Agung (MA). Di kasus ini, melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya. Dalam dakwaan jaksa, nama Ketua MA dan Jaksa Agung disebut-sebut di kasus Fatwa MA.
Seorang markus ikut terseret, yaitu Tommy Sumardi. Mereka akhirnya diadili secara terpisah.
Sepandai-pandainya Djoko menyuap aparat, namun akhirnya jatuh jua. Djoko ditangkap dan dibawa pulang Jenderal Listyo Sigit (kini Kapolri) ke Indonesia. Akhirnya, upaya PK dan memohon Fatwa MA agar bebas, gagal total.
![]() |
Singkat cerita, Djoko dan komplotannya diadili di PN Jakpus dan PN Jaktim. Berikut hukumannya:
1. Djoko Tjandra, dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu dan 4,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap pejabat. Hukuman 4,5 tahun penjara disunat PT Jakarta menjadi 3,5 tahun penjara.
Selain itu, Djoko harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsi cessie Bank Bali. MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dikembalikan kepada negara.
2. Jaksa Pinangki hanya dituntut oleh sesama jaksa selama 4 tahun penjara saja. Awalnya Pinangki dihukum 10 tahun penjara tapi disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Anehnya, jaksa tidak kasasi atas putusan itu.
3. Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara. Kini Irjen Napoleon juga sedang disidik di kasus pencucian uang.
4. Brigjen Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara.
5. Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara.
6. Andi Irfan divonis 6 tahun penjara.
7. Anika Kolopaking dihukum 2,5 tahun penjara.
Setelah masuk penjara, Djoko akhirnya mengajukan PK via PN Jaksel.
(asp/nvc)