Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah merampungkan penyidikan kasus kecelakaan maut TransJakarta versus TransJakarta di halte busway Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Selatan. Hasil gelar perkara polisi menetapkan sopir TransJ inisial J, yang tewas dalam kecelakaan tersebut, sebagai tersangkanya.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi memeriksa 17 saksi dan ahli. Polisi juga menganalisis bukti-bukti seperti rekaman CCTV hingga olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan melibatkan tim traffic accident analysis (TAA).
Dalam kasus ini, sopir J dipersangkakan dengan Pasal 310 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (TAA). Namun kasus tersebut disetop karena tersangka meninggal dunia.
Berikut rangkuman fakta-fakta penetapan sopir tewas sebagai tersangka hingga kasusnya disetop:
1. Sopir Tewas Jadi Tersangka
Dalam jumpa pers di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (3/11) kemarin, pihak kepolisian mengumumkan sopir J sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari hasil pemeriksaan tim traffic accident analysis (TAA), kecelakaan tersebut disebabkan faktor human error.
"Hasil kesimpulan, penyebab kecelakaan adalah human error atau dari pengemudi yang meninggal dunia yang membawa bus TransJakarta adalah tersangkanya," ujar Kombes Yusri Yunus.
2. Sopir J Punya Riwayat Epilepsi
Polisi juga melakukan pemeriksaan rekam medis sopir J. Hasil pemeriksaan diketahui yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit epilepsi.
"Hasil pemeriksaan dari pihak Kedokteran Kepolisian (Dokpol) dan dari Labfor kepolisian, memang pengemudi (bus TransJ) bernopol B-73474-TK ini punya bawaan penyakit, riwayat kesehatan epilepsi," kata Yusri.
Dalam kesempatan yang sama, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya menemukan sejumlah obat-obatan pereda kejang-kejang di mes sopir J di Ciputat, Tangsel. Keterangan saksi teman mes juga menyebutkan sopir J sering mengeluhkan sakit kepala dan kerap mengkonsumsi obat amlodipin.
"Saksi menerangkan untuk turunkan tekanan darah ini ada obat fenitoin, adalah untuk obat epilepsi pereda kejang atau kompulsen. Amlodipin obat bebas, bisa dibeli tanpa resep dokter, sedangkan fenitoin adalah obat keras yang hanya bisa diambil harus menggunakan resep dokter," ujar Sambodo.
Simak video 'Kecelakaan TransJ di Cawang Gegara Sopir Hilang Kesadaran Akibat Epilepsi':
Simak di halaman selanjutnya, sopir J kehilangan kesadaran saat mengemudi
(mea/lir)