Polisi telah menetapkan J, sopir TransJakarta bernopol B-7477-TK, sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur. Kasus tersebut disetop lantaran tersangka meninggal dunia.
"Karena pengemudi yang dijadikan tersangka meninggal dan terhadap kasus ini kita hentikan dengan mekanisme SP3," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/11/2021).human error
Polisi menyimpulkan adanya faktor human error dari si pengemudi dalam kasus kecelakaan maut ini. Dalam kasus ini, J dinilai lalai sehingga dipersangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menyampaikan J memiliki riwayat penyakit epilepsi. Diduga karena penyakitnya kambuh, sopir J kehilangan kendali atas kemudinya.
Hal ini mengakibatkan bus TransJakarta yang dikemudikan J melaju dengan kecepatan tinggi hingga menjelang Halte Cawang dan menabrak bus TransJakarta yang berada di depannya.
"Penambahan kecepatan jelang halte dampak dari serangan epilepsi. Pengemudi bus terjadi kejang di luar kesadaran jadi bukan tekan rem malah tekan gas sehingga jelang halte bus bukan memperlambat malah menambah kecepatan," tutur Sambodo.
Simak di halaman selanjutnya, polisi beri rekomendasi ke TransJakarta
Polisi Beri Rekomendasi
Meski kasus ini telah dihentikan, serangkaian rekomendasi pun diberikan pihak kepolisian kepada TransJakarta. Salah satu hal yang ditekankan adalah adanya pemeriksaan kesehatan ketat kepada para sopir TransJakarta.
"Rekomendasi kami ke TransJakarta di antaranya pengecekan kesehatan terhadap pengemudi harus dilakukan rutin. Sebelum bertugas dan lihat riwayat kesehatannya karena apabila andalkan surat kesehatan saat pendaftaran bisa saja setelah itu keterangan kesehatan nggak lengkap. Jadi harus diteliti benar," ucap Sambodo.
Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara kasus kecelakaan maut TransJakarta Vs TransJakarta di Jl MT Haryono, Cawang, Jaktim. Dari hasil gelar perkara, sopir TransJ berinisial J, yang tewas dalam kecelakaan itu, ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari hasil pemeriksaan tim traffic accident analysis (TAA), kecelakaan tersebut disebabkan faktor human error.
"Hasil kesimpulan, penyebab kecelakaan adalah human error atau dari pengemudi yang meninggal dunia yang membawa bus TransJakarta adalah tersangkanya," ujar Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di kantor Gakkum Pancoran, Jaksel, Rabu (3/11/2021).