Polisi menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka di kasus kabur karantina. Rachel Vennya terancam 1 tahun penjara.
"UU Karantina itu, ancaman 1 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (3/11/2021).
Penetapan tersangka Rachel Vennya ini setelah polisi melakukan gelar perkara. Selain Rachel Vennya, ada tiga orang lain yang juga menjadi tersangka.
"Iya, rachel, pacarnya sama manajernya, sama satu lagi yang membantu ada orang sipil saya lupa namanya ditetapkan tersangka," ujar Yusri.
Namun Yusri belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai satu orang sipil tersebut.
(knv/tor)