Pembunuh Pria di Cilincing Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Pembunuh Pria di Cilincing Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Jumat, 19 Sep 2025 17:46 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta -

Polisi menangkap pria berinisial A (36), terduga pelaku pembunuhan pemuda MY (19) di Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pasal yang dilanggar 338 KUHP dan/atau 351 ayat 3 KUHP," kata Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri, dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025).

Pelaku diketahui merupakan mantan pacar kekasih korban. Akibat perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Pembunuhan itu terjadi pada 28 Agustus 2025. Saat korban ditemukan, terdapat sejumlah luka.

Setelah membunuh korban, pelaku langsung melarikan diri. Namun polisi berhasil menangkap pelaku di Bengkulu. Polisi mengungkap pelaku membunuh korban karena motif asmara.

"Masalah asmara, iya (motifnya)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar.

Tonton juga Video: Ditangkap di Bekasi, Ini Pelaku Pembunuh Pria 'Bersarung' di Tangsel

(rdh/wnv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads