Polisi mengungkap hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus tabrakan TransJ vs TransJ di Jl MT Haryono, Cawang, Jaktim. Dari hasil pemeriksaan global positioning system (GPS) pada bus TransJakarta bernopol B-7477-TK, kecepatan kendaraan diketahui mencapai 62 km/jam.
"Kita periksa GPS di TransJakarta dan pada saat kejadian pada pukul 08.38 WIB, kecepatan 11 km/jam dan pada titik tabrak pada pukul 08.38 WIB kecepatannya jadi 62 km/Jam," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnmo Yogo dalam jumpa pers di Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (3/11/2021).
Sambodo mengatakan olah TKP ini melibatkan tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri. Dari hasil olah TKP, disebutkan bahwa pengemudi TransJ berinisial J tidak melakukan pengereman ketika kendaraannya menabrak dari belakang bus TransJ yang ada di busway tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita olah TKP ini, bagian depan bus masih nempel di belakang bagian bus yang depannya," imbuhnya.
Sambodo menambahkan, sopir tewas yang ditetapkan sebagai tersangka ini tidak berupaya mengerem kendaraannya. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya jejak rem pada ban bus TransJ yang dikemudikan oleh tersangka.
"Tidak ada upaya pengemudi untuk mengerem. Hasil olah TKP tidak ditemukan jejak pengereman," ujarnya.
Di lokasi memang terdapat jejak rem sepanjang 17 meter. Namun jejak rem itu berasal dari ban bus TransJ bagian dengan yang ditabrak tersangka.
"Yang ditemukan adalah jejak rem kendaraan di depan yang ditabrak sepanjang 17 meter. Secara manual kita hitung ke depan 55,5 km/jam," tambahnya.
Simak di halaman selanjutnya, polisi tetapkan sopir tewas dalam kecelakaan sebagai tersangka.
Sopir Tewas Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus telah menyampaikan hasil gelar perkara kecelakaan TransJ vs TransJ ini. Dari hasil gelar disimpulkan bahwa korban tewas inisial J yang juga pengemudi TransJ adalah tersangkanya.
"Hasil kesimpulan, penyebab kecelakaan adalah human error atau dari pengemudi yang meninggal dunia yang membawa bus TransJakarta adalah tersangkanya," ujar Yusri.
Yusri menambahkan, korban diduga mengalami epilepsi ketika kecelakaan terjadi. Hal ini didasarkan pada pemeriksaan medis korban oleh tim dokter dan Labfor.
"Diduga sampai saat ini hasil riksa dokter dan Labfor kepolisian memang si pengemudi ini punya bawaan riwayat sakit epilepsi," katanya.
Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Senin (25/10), sekitar pukul 08.45 WIB, di daerah Cawang, Jakarta Timur. Total ada 33 orang yang menjadi korban imbas peristiwa tersebut, dengan 2 di antara tewas dan 6 luka berat.