Akibat perbuatannya itu, Adam mengaku menyesal karena telah menyebarkan berita bohong terkait hoax babi ngepet. Adam juga mengaku telah meminta maaf kepada warga di sekitar rumahnya, khususnya pada orang-orang yang telanjang atau bugil saat menangkap babi itu.
Usai ditangkap polisi, Adam mengaku sering melaksanakan salat tobat dan ingin hijrah. Bahkan Adam mengaku menyesal anak dan adiknya tidak bisa melanjutkan sekolah lagi karena sebagai tulang punggung keluarga dia tidak lagi bisa mencari nafkah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya minta maaf dan di Polsek juga sampai saat ini saya tidak pernah berhenti yang namanya salat sunah tobat, segala macam. Saya mohon ampun kepada Allah SWT karena semua keluarga saya, anak saya yang menjadi korban atas ulah saya. Demi Allah, demi Rasul, saya tidak akan mengulangi hal ini. Setelah ini saya akan hijrah," ujarnya.
Sebelumnya, Adam Ibrahim didakwa menyebarkan kabar bohong serta menyebabkan keonaran terkait rekayasa isu babi ngepet di Depok. Dia mengarang isu babi ngepet sebagai solusi tentang seringnya warga kehilangan uang.
"Bahwa terdakwa Adam Ibrahim menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ucap jaksa Putri Dwi Astrini membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (14/9/2021).
Adam Ibrahim pun mengarang cerita bahwa babi itu merupakan babi ngepet yang selama ini mencuri uang warga. Babi itu pun dikurung dan disepakati akan dibunuh. Sebab, Adam Ibrahim mengarang cerita agar ketahuan siapa nantinya keluarga dari terduga pelaku yang menjadi babi ngepet.
Atas perbuatannya, Adam Ibrahim didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(yld/dhn)