Sidang pemeriksaan terdakwa Adam Ibrahim dalam kasus hoax babi ngepet ditunda. Penundaan itu dilakukan lantaran salah satu hakim anggota sedang berdinas ke luar.
"Anggota majelis yang bersangkutan tidak bisa mengikuti persidangan ini. Kami sudah musyawarah lagi karena ini menyangkut pada substansi agenda keterangan Saudara selaku Terdakwa, yang artinya dari hasil musyawarah itu untuk sidang tidak bisa dilanjutkan pada minggu ini," kata ketua majelis hakim M. Iqbal Hutabarat di PN Depok, Depok, Jawa Barat, Selasa (26/10/2021).
Hakim lalu memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan lagi pada Selasa (2/11) pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Sejatinya hari ini akan dilakukan sidang pemeriksaan terdakwa, tapi salah satu anggota hakim tidak dapat hadir dan pihak kuasa hukum terdakwa juga tidak hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena mengingat ada perkara-perkara lain yang harus segera diselesaikan, maka kami majelis memutuskan persidangan Saudara tidak bisa dilanjutkan hari ini maka dari itu sidang kita tunda Selasa2 November 2021," ungkapnya.
Sebelumnya, Adam Ibrahim didakwa menyebarkan kabar bohong serta menyebabkan keonaran terkait rekayasa isu babi ngepet di Depok. Dia mengarang isu babi ngepet sebagai solusi tentang seringnya warga kehilangan uang.
"Bahwa terdakwa Adam Ibrahim menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ucap jaksa Putri Dwi Astrini membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (14/9/2021).
Adam Ibrahim pun mengarang cerita bahwa babi itu adalah babi ngepet yang selama ini mencuri uang warga. Babi itu pun dikurung dan disepakati akan dibunuh. Sebab, Adam Ibrahim mengarang cerita agar ketahuan siapa nantinya keluarga dari terduga pelaku yang menjadi babi ngepet.
Atas perbuatannya, Adam Ibrahim didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(yld/dhn)