Terdakwa kasus hoax babi ngepet, Adam Ibrahim, mengaku merekayasa terkait isu penangkapan babi ngepet. Adam mengaku hal tersebut dia lakukan untuk meredam isu kehilangan uang yang dialami warga sekitar tempat tinggalnya.
"Ya betul (rekayasa). Jadi saksi yang menyatakan semua itu benar dan yang tadi dikatakan niat dalam hati semuanya itu adalah untuk meredam. Intinya semua itu, Yang Mulia," ujar Adam saat menanggapi kesaksian saksi, di PN Depok, Depok, Senin (20/9/2021).
Selain itu, Adam membantah terkait adanya uang retribusi. Ia mengaku tidak tahu adanya uang retribusi yang dipungut oleh sejumlah warga di sekitar kandang babi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak mengetahui," kata Adam.
Dalam persidangan salah satu saksi, mantan Ketua RW 04, Bedahan, Sawangan, Depok, Hamdani mengaku mengetahui soal adanya uang retribusi. Ia mengatakan uang tersebut dipungut untuk diberikan kepada terdakwa.
"Saudara melihat ada ga warga yang datang dimintai mengisi retribusi atau mengisi bakul yang sudah disiapkan?" tanya hakim ketua.
"Ada di parkir yang motor banyak," kata Hamdani.
"Ada yang melihat kan, atas instruksi siapa?" tanya hakim.
"Di setor ke terdakwa," imbuhnya.
Sebelumnya, Adam Ibrahim didakwa menyebarkan kabar bohong serta menyebabkan keonaran terkait rekayasa isu babi ngepet di Depok. Dia mengarang isu babi ngepet sebagai solusi tentang seringnya warga kehilangan uang.
"Bahwa terdakwa Adam Ibrahim menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ucap jaksa Putri Dwi Astrini membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (14/9/2021).
Untuk melancarkan niatnya, jaksa mengatakan Adam membeli babi ngepet seharga Rp 500 ribu secara online. Setelah mendapatkan babi itu, Adam kemudian melepas hewan tersebut dan menyatakan ke warga bahwa itu adalah babi ngepet yang mencuri uang warga.
"Terdakwa melepaskan seekor babi hidup warna hitam tersebut di samping kandang yang sebelumnya sudah terdakwa siapkan di Jalan Masjid Syamsul Iman RT 002 RW 004 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, kemudian Terdakwa Chatting melalui WhatsApp serta menelepon saksi Adi Firmanto untuk memberi aba-aba atau mengatakan saksi Adi Firmanto dengan mengatakan 'Dii... orangnya sudah jadi babi langsung telanjang dan tangkap'," kata jaksa.
Jaksa mengatakan babi yang dilepaskan Adam itu ditangkap oleh Adi beserta empat warga lainnya. Warga menangkap babi dengan cara telanjang, sesuai dengan arahan Adam Ibrahim.
Setelah babi ditangkap, jaksa mengatakan Adam meletakkan babi itu di kandang yang terbuat dari bambu kuning. Sesuai dengan arahan Adam, babi itu kemudian dilempar garam dan dipukul menggunakan lidi dari pohon aren agar babi itu tidak menghilang.
"Terdakwa berpura-pura menyuruh para saksi tersebut untuk memasukkan seekor babi tersebut ke dalam kandang yang terbuat dari bambu kuning yang Terdakwa siapkan sebelumnya disamping rumah kontrakan terdakwa, selanjutnya kepada saksi.....Terdakwa mengatakan 'Ini dia babi yang selama ini kita tunggu-tunggu yang telah mengambil uang warga......!!'. Setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi Adi untuk melempar garam ke tubuh seekor babi tersebut, setelah babi tersebut lemas Terdakwa menyuruh memukuli seekor babi tersebut dengan menggunakan lidi dari pohon aren agar babi tersebut tidak menghilang," pungkas jaksa.
Atas perbuatannya, Adam Ibrahim didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(yld/dhn)