Saksi Mengaku Diminta Adam Ibrahim Beli Buah di Puncak tapi yang Datang Babi

Sidang Hoax Babi Ngepet

Saksi Mengaku Diminta Adam Ibrahim Beli Buah di Puncak tapi yang Datang Babi

Tim Detikcom - detikNews
Selasa, 28 Sep 2021 17:44 WIB
Sidang pemeriksaan saksi terdakwa Adam Ibrahim terkait kasus hoax babi ngepet
Sidang pemeriksaan saksi kasus hoax babi ngepet (Yulida/detikcom)
Jakarta -

Jaksa menghadirkan kurir terdakwa Adam Ibrahim, Eka Rizky, sebagai saksi dalam kasus penyebaran hoax babi ngepet di Depok. Eka Rizky mengaku diperintah oleh Adam Ibrahim untuk membeli buah di kawasan Cipanas, Puncak, Bogor, tetapi ternyata barang yang datang adalah babi.

Awalnya Eka Rizky mengaku diminta Adam mengantarkan kandang dua hari sebelum kejadian, kemudian Eka Rizky juga diminta membeli buah ke kawasan Puncak pada Senin, 26 April 2021. Lalu Eka Rizky bersedia dengan syarat berdua dengan temannya.

Akhirnya Adam memberi uang kepada Eka Rizky sebesar Rp 500 ribu untuk membeli buah--yang belakangan diketahui babi--sementara Rp 200 ribu untuk ongkos kirimnya. Eka Rizky diminta menemui penjual buah itu dan bertemu di dekat minimarket di kawasan Cipanas, Puncak, dengan berpatokan pada lokasi dari Google Maps.

Eka Rizky berangkat bersama temannya ke kawasan Cipanas, Puncak, Bogor, kemudian saat bertemu penjual tersebut, penjual tersebut menunjukkan barang pesanannya ada di dalam karung yang disembunyikan di pojokan dekat minimarket tersebut. Lalu, setelah dicek, karung tersebut berwarna putih. Saat digeser, barang tersebut bergerak, akhirnya pihak penjual mengatakan pesanan terdakwa Adam adalah babi, bukan buah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perintahnya ya awalnya suruh beli buah doang," kata Eka Rizky dalam sidang di PN Depok, Depok, Selasa (28/9/2021).

Eka Rizky sempat dicecar hakim terkait proses pembelian babi tersebut. Sebab, hakim heran mengapa Eka Rizky tidak mempertanyakan tentang buah pesanannya, tetapi akhirnya berubah menjadi babi.

ADVERTISEMENT

Saat ditanyai hakim, Eka Rizky mengaku telah menelepon terdakwa Adam Ibrahim untuk mengkonfirmasi pesananannya. Saat ditelepon itulah Adam memerintahkan Eka Rizky untuk membawa saja babi tersebut karena ada yang ingin membeli.

"Dia (penjualnya) bilang 'Ini babi, iya ini pesanan dari bosnya'. Ternyata pas dia pindahin ke depan saya, ternyata bergerak terus, langsung ditaruh di atas motor saya," kata Eka Rizky.

"Saya udah tanyakan terus dia bilang (terdakwa), 'Sudah, bawa saja, ada yang mau beli'," katanya.

Lihat juga video 'Penyebar Hoax Babi Ngepet Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Lanjut Pekan Depan':

[Gambas:Video 20detik]



Selengkapnya di halaman berikutnya.

Eka Rizky mengatakan babi tersebut berukuran setinggi jok motor matic-nya. Saat dibawa menggunakan motor, babi tersebut bergerak-gerak dan bersuara.

"Ketika saya ngambil di penjualnya, tahu dia nyebutin (babi). Katanya ini masih muda. Karena, kalau kegedean, nggak bisa bawa motor," ujarnya.

Lebih lanjut, setelah membayar Rp 500 ribu itu, Eka Rizky membawa babi itu ke rumah terdakwa Adam. Saat tiba di rumah Adam, Eka mengatakan rumahnya dalam keadaan gelap seperti mati lampu.

Kemudian, Eka bertemu terdakwa Adam di depan rumahnya. Selanjutnya Eka Rizky menyerahkan babi di dalam karung itu dan pergi meninggalkan rumah terdakwa Adam.

Eka Rizky mengaku melihat Adam membawa karung berisi babi itu ke dalam rumahnya. Kemudian, beberapa hari kemudian, Eka Rizky melihat ada video viral terkait penemuan diduga babi 'ngepet' beserta pernyataan terdakwa Adam Ibrahim.

Ketika menyaksikan video viral itu, Eka Rizky mengaku takut ketahuan dia yang disuruh beli babi oleh terdakwa Adam. Padahal, menurutnya, ia mengaku baru tahu barang yang dibeli adalah babi ketika diperintahkan membeli buah di Puncak. Hakim lalu mencecar saksi Eka Rizky terkait itu.

"Kenapa takut?" tanya hakim.

"Takut aja kalau (ketahuan) saya yang bawa," kata saksi Eka Rizky.

"Takut kamu yang bawa takut ikut rekayasa? Merasa bersalah, kenapa nggak diumumkan?" tanya hakim.

"Saya takut, Yang Mulia. Saya bingung, Yang Mulia. Saya bingung karena saya nggak bicara sama siapa-siapa, saya bingung, Yang mulia. Saya bingung mau mesti ngapain," ujar Eka.

Hakim lalu mengingatkan agar saksi tidak takut mengungkap kebenaran. Eka menegaskan hanya diminta membeli buah, tetapi tidak tahu jika yang datang barangnya adalah babi.

"Tidak boleh segala sesuatu dipendam sendiri, harus sampaikan. Kan jaraknya 2 hari kan sebelum kejadian? Pertanyaan saya, tidak ada satu pun kamu menyampaikan kamu disuruh beli babi oleh terdakwa?" tanya hakim.

"Tidak," imbuhnya.

Sebelumnya, Adam Ibrahim didakwa menyebarkan kabar bohong serta menyebabkan keonaran terkait rekayasa isu babi ngepet di Depok. Dia mengarang isu babi ngepet sebagai solusi tentang seringnya warga kehilangan uang.

"Bahwa terdakwa Adam Ibrahim menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ucap jaksa Putri Dwi Astrini membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (14/9/2021).

Adam Ibrahim pun mengarang cerita bila babi itu merupakan babi ngepet yang selama ini mencuri uang warga. Babi itu pun dikurung dan disepakati akan dibunuh. Sebab, Adam Ibrahim mengarang cerita agar ketahuan siapa nantinya keluarga dari terduga pelaku yang menjadi babi ngepet.

Atas perbuatannya, Adam Ibrahim didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Halaman 2 dari 3
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads