Sengkarut pom bensin aset Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka menemui solusi. Pihak yang bersengketa, Adhyaksa Dault dan Kwarnas yang diketuai Budi Waseso atau Buwas, berdamai.
Dirangkum detikcom, Selasa (2/11/2021), Kasus ini terungkap ketika Adhyaksa Dault dilaporkan dengan tiga pasal, yakni Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan, dan Pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat, ke Bareskrim Polri. LP bernomor LP/B/0169/III/2021/BARESKRIM itu dibuat pada 16 Maret lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Adhyaksa dilaporkan terkait dugaan penggelapan. Adhyaksa diduga melakukan penipuan dan penggelapan terkait pengelolaan aset Kwarnas.
Andi mengungkapkan Adhyaksa Dault sudah memenuhi panggilan polisi. Dia hadir dalam proses pemeriksaan secara virtual kemarin.
"Klarifikasi terhadap yang bersangkutan sudah dilaksanakan kemarin secara virtual," ujar Andi.
Simak selengkapnya di halaman berikut
(gbr/eva)