Round-Up

Gonta-ganti Aturan Tes PCR Tak Lagi Jadi Syarat Naik Pesawat Jawa-Bali

Tim detikcom - detikNews
Senin, 01 Nov 2021 23:42 WIB
Ilustrasi (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Aturan kewajiban tes PCR untuk penerbangan di Jawa-Bali kembali berubah. Kini, penumpang di Jawa-Bali tak lagi diwajibkan membawa hasil tes PCR.

Aturan yang mewajibkan tes PCR itu awalnya dikeluarkan pada 18 Oktober 2021 lewat Inmendagri 53/2021. Syarat penerbangan Jawa-Bali wajib menyertakan hasil tes PCR 2 x 24 jam meski sudah divaksinasi 2 kali. Dengan demikian, hasil tes antigen tidak bisa digunakan untuk naik pesawat di Jawa-Bali.

Berikut ini bunyi syarat penerbangan Jawa Bali yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021:

p. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:
a) untuk sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik;
b) untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari; dan
c) untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam.

Kini tes PCR tak lagi jadi syarat terbang, simak di halaman berikut




(eva/eva)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork